Tim Patroli PSBB Jaring 898 Pelanggar di Gowa

Polres Gowa menindak 898 orang yang melanggar aturan PSBB di Gowa. Jumlah itu berdasarkan akumulasi pelanggaran sejak penarapan PSBB.
Ratusan warga yang diamankan Polres Gowa karena melakukan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto: Tagar/Polres Gowa)

Gowa - Polres Gowa, Sulawesi Selatan telah menindak 898 orang yang melakukan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jumlah ini berdasarkan akumulasi pelanggaran secara keseluruhan sejak dimulainya PSBB pada 4 Mei 2020 lalu di Kabupaten Gowa.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, dua diantaranya berujung pada kasus hukum dan saat ini prosesnya sementara berjalan. Dua kasus tersebut yakni penganiayaan petugas Covid-19 di Pos perbatasan PSBB dan pengrusakan portal pencegahan PSBB di Kecamatan Bontonompo.

Mereka diamankan pasca tim patroli skala besar TNI, Polri dan Satpol PP serta satgas Gakkum saat melakukan penyisiran di beberapa lokasi.

Sementara untuk penindakan secara lisan sebanyak 421 kali, kemudian penindakan secara tertulis sebayak 477 kali. 898 orang ini diamankan oleh tim patroli skala besar yang tergabung dari TNI, Polri dan Satpol.

"Dari data yang ada, para pemuda yang diamankan kebanyakan warga dari kecamatan Somba Opu dan kecamatan Pallangga dan disusul beberapa kecamatan lainnya yang berada diwilayah dataran rendah di Kabupaten Gowa," kata Mangatas, Selasa 12 Mei 2020.

Pelanggaran didominasi perihal abai terhadap anjuran menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker saat beraktivitas di luar rumah. Selain itu sebagian diantaranya diamankan saat sementara berkerumun atau tidak mengindahkan anjuran phisycal distancing.

Beberapa diantaranya diamankan saat keluyuran tengah malam. Bahkan ada pula yang diamankan saat secara beramai-ramai mengadu ayam dan pesta minuman keras.

"Mereka diamankan pasca tim patroli skala besar TNI, Polri dan Satpol PP serta satgas Gakkum saat melakukan penyisiran di beberapa lokasi dan penyekatan di tiap Pos Covid-19. Umumnya warga yang melakukan pelanggaran ini didominasi kalangan pemuda bahkan kaum wanita dan anak anak juga ikut diangkut ke Polres Gowa saat beraktifitas di malam hari," ungkap Mangatas.

Mangatas melanjutkan, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian kepada warga yang melakukan pelanggaran sejak awal pemberlakukan PSBB, yakni dengan melakukan pembinaan melalui arahan, berolahraga, penindakan dengan secara lisan maupun tertulis hingga pemeriksaan suhu badan dan rapid test.

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola saat dikonfirmasi terpisah terkait masih banyaknya ditemukan warga yang melakukan aktivitas selama PSBB mengatakan, pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP tidak akan menurunkan intensitas patroli. Bahkan dengan adanya pelanggaran ini tindakan kami akan semakin tegas.

"Tidak hanya itu seluruh toko dan tempat usaha yang tidak memiliki izin beraktivitas sesuai aturan PSBB akan kami tindak tegas," tegasnya.

Ia juga menambahkan, penggunaan sarung tangan wajib digunakan oleh setiap warga dan dengan tegas kembali berpesan kepada lapisan masyarakat baik warga Gowa maupun warga yang akan melintas ke Gowa dapat mengikuti aturan PSBB yang telah ditetapkan.

"Bila ditemukan akan dialihkan ketempat asal mereka," tutur Boy. []

Berita terkait
Warga Kompak Kembalikan Bantuan Covid-19 di Gowa
Tiga warga di Kabupaten Gowa kompak mengembalikan Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka penanganan penyebaran virus Covid-19. Ini alasannya.
DPRD Gowa Minta Rapid Test Vivadiag Tak Digunakan
DPRD Kabupaten Gowa meminta tim Gugus Tugas Pengendalian Pendemi Covid-19 dan Dinkes Gowa agar tidak menggunakan rapid test merk Vivadiag.
5.326 Rapid Test Sasar Pasar dan Pos Perbatasan Gowa
Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menyiapkan 5.326 alat rapid test, untuk tes massal di sejumlah pasar dan perbatasan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.