Makassar - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan menggunakan anggaran tahun 2017 dan 2018 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, dengan dakwaan pasal berlapis, Selasa 21 Januari 2020.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketiga terdakwa yakni, Kepala Seksi Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sulastri, staf Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan, serta Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Masdar.
Sidang tadi baru agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus Tipikor masalah PAUD di Kabupaten Bone.
Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan dihadapan ketua majelis hakim, Harto Pancono dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Tim JPU.
Jaksa penuntut umum, Andi Kurnia mengatakan, bahwa ketiga terdakwa ini didakwa dengan pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Sidang tadi baru agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus Tipikor masalah PAUD di Kabupaten Bone dengan anggaran tahun 2017 sebanyak Rp 13,910 miliar lebih dan anggaran 2018 Rp 13,6 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bone usai persidangan.
Kasipidsus Kejari Bone menyebutkan, bahwa ketiga terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi masing-masing berbeda dari keseluruhan anggaran yang digunakan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOP PAUD tahun 2017 dan tahun 2018.
Dimana kata Andi Kurnia, Kepala Seksi Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sulastri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 815.000.000, sedangkan, staf Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 834.920.000.
Sementara, Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Masdar mendapatkan lebih besar dari kedua terdakwa, yakni sebesar Rp 3.183.384.970.
"Jadi total keseluruhan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 4.833.305.000. Jadi ini akumulasi dari hasil yang sudah dinikmati masing-masing terdakwa," bebernya.
Kendati demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun jika dalam kasus alokasi DAK untuk pengadaan buku PAUD di Kabupaten Bone ini, yang sebelumnya ditangani oleh pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan tadi satu orang tersangka yakni, istri Wakil Bupati Bone, Erniati tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Jadi total keseluruhan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 4.833.305.000.
JPU berkilah bahwa tidak dihadirkannya Erniati pada persidangan hari ini, karena berkas perkaran masih berada di pihak kepolisian, setelah berkas perkaranya dikembalikan atau P-19.
"Untuk tersangka Erniati berkasnya kita sudah kembalikan, itu masih P-19. Dikembalikan berkasnya ke penyidik karena masih ada kekurangan syarat formal dan formilnya yang harus dilengkapi oleh penyidik," bebernya.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis, 23 Januari 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dakwaan jaksa oleh tim penasehat hukum ketiga terdakwa. []