Mamuju - Tiga penipu online, MM, 32 tahun, ASD, 25 tahun, serta A, 32 tahun, ditangkap di perumahan Istana Asba, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, korbannya adalah warga Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).
"Ketiga pelaku kami tangkap sejak Rabu 16 September 2020, setelah mendapat laporan warga,"kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar, Kombespol Agustinus Suprianto, kepada Tagar, via gawainya, Minggu 20 September 2020.
Penangkapan ini didasari laporan salah satu warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan.
Dia mengungkapkan, dalam menggaet korbannya, ketiga pelaku menggunakan aplikasi Facebook dengan modus menawarkan pinjaman koperasi Mitra mandiri.
"Penangkapan ini didasari laporan salah satu warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan,"katanya.
Agustinus juga mengungkapkan, menurut pengakuan korban, dirinya ditawari pinjaman koperasi oleh ketiga pelaku melalui aplikasi Facebook, setelah itu korban melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
"Korban ini diarahkan untuk mengikuti prosedur-prosedur simpan pinjam koperasi untuk meyakinkan korban,"kata Agustinus.
Setelah berhasil meyakinkan korbannya, ketiga pelaku kemudian meminta uang secara bertahap, mulai dari Mei 2019 hingga Januari 2020 dengan dalih untuk memperlancar proses pencairan pinjaman.
"Namun hingga kini pinjaman yang dijanjikan tidak kunjung datang, sehingga korban yang menderita kerugian sebanyak Rp 473.060.000, melapor ke kami,"katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan beraksi berupa sembilan unit handphone, enam buah buku rekening Bank dan enam buah kartu ATM.
Ketiga pelaku beserta barang buktinya telah di amankan di Mapolda Sulbar. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. []