Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Pembelian Ventilator

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bongkar penipuan dalam transaksi pembelian ventilator.
Mayjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers (Foto: Humas Polri)

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan dalam transaksi pembelian ventilator dengan modus bussiness email compromise yang mengarahkan pembeli mengirimkan uang pembayaran ke rekening perusahaan fiktif pelaku. 

Awalnya, kata Listyo, pada 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan, yakni Althea Italy S.p.A melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19 dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. 

Korban melaporkan kepada Interpol Italia, lalu Interpol Italia melaporkan kepada Interpol Indonesia

"Perusahaan Italia Althea Italy S.p.A yang bergerak di bidang peralatan kesehatan melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China Shenzen Mindray Bio-Medical Elektronics Co., Ltd.," kata dia di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 7 September 2020. 

Baca juga: Rusia akan Terima 200 Ventilator Buatan AS

Kemudian, pada 6 Mei 2020, para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea Italy S.p.A dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd di Eropa dan memberikan informasi telah terjadi perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19 yang telah dipesan menjadi rekening perusahaan fiktif buatan tersangka atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd di Bank Syariah Mandiri. 

"Ada seseorang yang mengaku GM (General Manager) dari perusahaan tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran," ucapnya. 

Setelah menerima pemberitahuan tersebut, perusahaan Althea Italy S.p.A sudah melakukan tiga kali transfer dana ke rekening Bank Syariah Mandiri atau perusahaan fiktif tersangka dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp 58,8 miliar. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke NCB Interpol Italia.

Selanjutnya, NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan tersebut dari NCB Interpol Italia yang diteruskan kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Dari hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise). 

Baca juga: Ventilator Made in Bandung Diserahkan ke Menkes

"Korban melaporkan kepada Interpol Italia, lalu Interpol Italia melaporkan kepada Interpol Indonesia," tutur Sigit.

Setelah mendapati bukti kuat, ketiga tersangka akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Indonesia. Untuk inisial SB ditangkap oleh tim gabungan Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Sumut dan Polres Simalungun di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. 

Kemudian R ditangkap di Bogor, Jawa Barat. R disangkakan terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan. 

Selanjutnya, tersangka TP ditangkap di Serang, Banten. TP disangkakan terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening.

Polri menduga aktor intelektual dalam perkara ini adalah pelaku berinisial DM alias Dimma alias Brother. 

"Satu atas nama Saudara B, warga negara asing diduga WN Nigeria saat ini masih dalam pencarian," ujarnya. 

Barang bukti yang telah disita penyidik dalam kasus ini, yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56,1 miliar, satu mobil Nissan X-Trail, satu motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera Utara senilai Rp 500 juta, dokumen Perusahaan CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd, KTP palsu, rekening, ATM dan buku tabungan. 

"Uang 2 miliar rupiah sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan aset tanah dan bangunan yang ada di Banten dan di Sumatera Utara," katanya. 

Polri selanjutnya melakukan koordinasi lanjutan antara Bareskrim Polri, NCB Interpol Indonesia dan NCB Interpol Italia untuk memburu DM alias B, guna menelusuri keterlibatan pelaku lain yang ada di Indonesia dan menelusuri aset lain yang masih disembunyikan oleh para pelaku yang sudah berhasil ditangkap. []

Berita terkait
Tunjang Tugas Satgas Covid Unhas Ciptakan Ventilator
Universitas Hasanuddin Makassar menciptakan alat bantu pernafasan untuk Satgas Covid-19.
Kemenperin Permudah Izin Produksi Ventilator Corona
Kemenperin sangat terbuka dan mendukung tim perguruan tinggi yang sedang melakukan proses produksi ventilator atau alat bantu pernapasan.
NASA Kembangkan Ventilator untuk Pasien Covid-19
NASA kembangkan ventilator untuk membantu ketersediaan alat bantu pernapasan bagi pasien Covid-19.