Gowa - Polres Gowa mengamankan 3 pemasok minuman keras lokal jenis tuak. Mereka adalah PN 35 tahun, RS 48 tahun dan AL 47 tahun. Dari tangan tiga pelaku pemasok tuak, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 245 liter tuak.
"Akan dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana ringan untuk membuat efek jera bagi para pelaku," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Kamis, 21 November 2019.
Mangatas melanjutkan, penangkapan pelaku dan barang bukti dilakukan di tiga lokasi, yakni Kecamatan Manuju dan dua lokasi Kecamatan Somba Opu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Polres Gowa, di lokasi penjualan tuak sering kali terjadi keributan.
Akan dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana ringan untuk membuat efek jera bagi para pelaku.
"Atas informasi itu kita melakukan operasi pekat lipu dan benar menemukan barang bukti dan pelaku. Operasi dilakukan baik Polres maupun Polsek masing-masing," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Gowa, AKBP Boy Samalona menegaskan tidak akan mentolerir hal yang memicu atau pun pelaku kejahatan jalanan dan premanisme.
"Polres Gowa menggelar operasi pekat 2019 dengan sasaran kejahatan jalanan, premanisme, judi, miras, sajam, asusila hingga kejahatan lain yang dapat meresahkan masyarakat," singkat AKBP Boy. []
Baca juga:
- Pencuri Handphone di Gowa Tertangkap Basah
- Wisata Menarik di Lereng Gunung Bawakaraeng Gowa
- Pembunuh Sadis di Gowa Terancam 15 Tahun Penjara