Mataram - Kondisi layanan Informasi Publik di beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) di NTB, khususnya tiga Pemda yang ada di Lombok dinilai masih belum terbuka. Pelayanan informasi tidak sesuai dengan standar layanan informasi publik.
Berdasarkan penilaian empiris yang dilakukan Fitra NTB dengan melakukan akses dokumen langsung terhadap enam Pemda, yakni Provinsi NTB, Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara.
Peneliti Fitra NTB, Jumaidi menyebut Provinsi NTB, Kota Mataram, dan Lombok Barat memberikan respon yang cukup bagus dalam proses permohonan informasi.
Kondisi ini tentu saja menyimpang dari asas cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Sedangkan tiga daerah lainnya, seperti Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara memberikan respon yang sangat lamban atau tidak pro-aktif.
Dijelaskan Jumaidi, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbuaan informasi Publik (KIP) bahwa 10 hari kerja sejak permohonan informasi diajukan, maka badan publik wajib memberikan jawaban secara tertulis.
"Akan tetapi, nyatanya setelah kami coba mengajukan surat permohonan dokumen publik, ya hanya Provinsi NTB, Kota Mataram, dan Lombok Barat saja yang memberikan tanggapan," ungkap Jumaidi, Senin 20 Januari 2020.
Tiga lainnya, lanjut Jumaidi, bahkan lebih dari 10 hari kerja tidak juga memberikan tanggapan. Ketika dikonfirmasi, kata Jumaidi, PPID tersebut tidak mengelola informasi yang diajukan, lebih fatalnya lagi PPID tidak ada upaya untuk memenuhi permohonan yang diajukan pemohon.
“Kondisi ini tentu saja menyimpang dari asas cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Padahal Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik sudah lebih dari sepuluh tahun, namun pelayanan informasi masih saja jalan di tempat. Sangat memprihatinkan,” sesalnya.
Pelayanan PPID di Lombok Utara, Lombok Tengah, dan Lombok Timur dinilainya belum sepenuhnya sebagai leading dalam proses layanan informasi publik.
Fakta yang ditemukan Fitra NTB, ketika mengajukan permohonan informasi publik, PPID masih menunjuk dinas atau badan lainnya. Sehingga pemohon harus mengajukan permohonan informasi lagi ke dinas terkait.
Selain itu, ketersediaan Informasi di PPID juga masih sangat terbatas. Bahkan informasi yang ada dalam daftar dokumen informasi publik adalah informasi-informasi yang sudah lama.
Cepatnya informasi sampai di publik sebetulnya menunjukkan sifat terbuka dari badan publik dan buktinya pemerintah siap menerima keterlibatan warga dalam proses perencanaan dan pembangunan.
“Fakta-fakta atas sikap Pemda ini sebenarnya menunjukkan sikap tidak terbuka dan anti demokrasi. Sialnya lagi, masih adanya pejabat yang menganggap informasi-informasi seperti informasi anggaran sebagai informasi rahasia,” pungkas Jumaidi. []