Subulussalam - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sultan Daulat membubarkan kegiatan ritual tolak bala pawai obor yang diikuti oleh ratusan massa yang berlangsung di Desa Sigrun, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.
Kepala Kepolisian Resor Subulussalam, Ajun Komisaris Besar Polisi, Qori Wicaksono yang dikonfirmasi membenarkan adanya pembubaran acara tersebut yang terjadi pada Minggu, 29 Maret 2020, malam sekitar pukul 21.30 sehari yang lalu.
"Ya, kita telah membubarkan mereka dengan cara persuasif, kita beri pemahaman, mereka mengerti dan membubarkan diri dengan tertib," kata Qori Wicaksono menjawab konfirmasi Tagar, Senin, 30 Maret 2020.
Dikatakan, acara ritual tolak bala yang dihadiri sekitar 500 orang itu dilakukan dalam rangka menangkal wabah virus corona yang merupakan tradisi di desa tersebut ketika menghadapi musibah besar.
Digelarnya acara tersebut berkat adanya arahan dari seorang pemuka agama yang juga merupakan pimpinan pesantren desa itu, sehingga turut mendapat perhatian warga bahkan juga sampai dihadiri oleh warga dari desa lainnya yang larut dalam suasana acara tolak bala.
Kita telah membubarkan mereka dengan cara persuasif, kita beri pemahaman, mereka mengerti dan membubarkan diri dengan tertib.
"Kegiatan tersebut tidak ada izin dan tidak ada koordinasi dengan Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) Sultan Daulat," ujar Qori.
Alhasil, pembubaran massa ritual tolak bala yang langsung dipimpin oleh Kepala Kepolisian Sektor Sultan Daulat, Inspektur Polisi Satu, Didik Surya dan dibantu anggota Komando Rayon Militer 04 Sultan Daulat berjalan dengan lancar tanpa adanya pertentangan dari massa.
Selain itu, di dalam kesempatan itu, Kepala Kepolisian Sektor Sultan Daulat, Inspektur Polisi Satu, Didik Surya juga menyampaikan bahwa kegiatan yang sifatnya menghadirkan massa telah dilarang sebagaimana berdasarkan maklumat yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Aziz.
Qori menjelaskan bahwa dihentikannya acara tolak bala itu merupakan tindaklanjut maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Aziz tentang penerapan social distancing untuk mencegah covid-19 yang kini telah mewabah ke beberapa wilayah di Indonesia.
Lebih lanjut, Qori mengimbau demi untuk mencegah penularan covid-19 agar masyarakat tidak lagi melaksanakan acara kumpul-kumpul. Dalam hal ini Polisi memiliki diskresi dalam mengambil suatu tindakan sendiri dalam situasi yang dihadapi.
"Ancaman pidananya ada bagi siapa saja yang berkerumun saat pandemik corona," ucap Qori.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular diancam pidana satu tahun penjara. Dan, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta dapat dijerat dengan sejumlah Pasal-pasal KUHP lainnya.[]