TAGAR.id, Jakarta - Dalam rekonstruksi ulang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa, 30 Agustus 2022, terungkap siapa dan mengapa seseorang melarang Brigadir J naik ke atas, kalau tidak patuh, Brigadir J akan dibunuh.
Siapa itu adalah Kuwat Maruf, sopir pribadi sekaligus asisten rumah tangga keluarga pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Dalam rekonstruksi ada adegan Kuwat Maruf menyerahkan dua pisau kepada saksi Prayogi.
Prayogi adalah ajudan Ferdy Sambo ketika masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Kuwat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati, semuanya adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lantas, buat apa pisau di tangan Kuwat Maruf dalam adegan di rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
Kan sudah banyak beredar info keterangan pacar almarhum J yang menyatakan diancam squad-squad lama.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan pisau tersebut digunakan Kuwat Maruf untuk mengacam Brigadir J ketika sedang berada di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Ketika itu, kata Agus, Kuwat Maruf membawa pisau sembari meminta Brigadir J untuk tidak naik ke lantai atas, tempat Putri Candrawati sedang beristirahat di dalam kamar.
"Kan sudah banyak beredar info keterangan pacar almarhum J yang menyatakan diancam squad-squad lama," kata Agus kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus 2022.
"Si Kuat orang lama bawa pisau, mengancam kalau almarhum J naik ke atas," kata Agus pula.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J mengatakan Brigadir J pernah curhat kepada Vera Simanjuntak pacarnya bahwa ia diancam seseorang sejak bulan Juni 2022. Seseorang itu disebut squad lama oleh Brigadir J.
Agus mengatakan pisau tersebut hanya digunakan sebatas untuk pengancaman oleh Kuwat Maruf kepada Brigadir J. Tidak ada kontak fisik yang melibatkan pisau tersebut antara Kuwat Maruf dan Brigadir J.
"Seperti itu kan cerita almarhum kepada pacarnya. Dikuatkan oleh keterangan saksi," kata Agus.
Dalam rekonstruksi ulang, Kuwat Maruf selain menyerahkan dua pisau, juga menyerahkan satu buah Handy Talky (HT) kepada saksi Prayogi.
Lima orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. []