Begini Pernyataan Presiden Jokowi Soal Pembentukan 3 Provinsi DOB Papua

Jokowi mengatakan pembentukan tiga provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua berdasarkan permintaan dari bawah.
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada KADIN Provinsi Se-Indonesia, di TMII, Jakarta Timur, 23 Agustus 2022. (Foto: setkab.go.id/BPMI Setpres/Muchlis Jr)

TAGAR.id, Jakarta - Pembentukan tiga provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, berdasarkan permintaan dari bawah.

Demikian diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meluncurkan Papua Football Academy (PFA) di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, Rabu, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

“Saya sendiri mendengar, pemerintah mendengar permintaan dari bawah. Saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok itu datang ke saya, dan sudah tujuh tahun lalu, enam tahun lalu, lima tahun lalu, dan kita tindaklanjuti pelan-pelan, ini permintaan dari bawah dari kelompok-kelompok yang ada di sini,” kata Presiden Jokowi.

DPR RI pada Juni 2022 telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua menjadi undang-undang yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Dengan disahkannya UU untuk tiga DOB tersebut, pemerintah segera membentuk pemerintahan serta payung hukum yang mengatur keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Presiden Jokowi mengatakan pemekaran dengan dibentuknya tiga DOB tersebut ditujukan untuk memeratakan pembangunan di Bumi Cenderawasih. Pemerintah, ujarnya, juga ingin meningkatkan jangkauan pelayanan publik hingga menyentuh seluruh wilayah di Papua.

“Karena memang Tanah Papua terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan,” ujarnya.

Jokowi menganggap wajar jika terjadi pro dan kontra terkait pemekaran tiga wilayah baru tersebut, karena dinamika dari proses demokrasi.

“Sekali lagi itu permintaan dari bawah, bahwa ada pro kontra itulah namanya demokrasi,” ujarnya.

Adapun pemekaran provinsi di Papua menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri atas lima ayat bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Di Acara Launching Pembagian 10 Juta Bendera di Merauke, Mendagri Jelaskan Spirit Pembentukan DOB Papua
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menceritakan spirit pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Merauke.
DOB Papua Wujud Keadilan di Bumi Cenderawasih
Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3 DOB Papua, DPR: Tidak Perlu Revisi UU Pemilu
Dijelaskan pula bahwa regulasi yang harus dilakukan kalau revisi UU Pemilu akan butuhkan waktu pembahasannya.
0
Begini Pernyataan Presiden Jokowi Soal Pembentukan 3 Provinsi DOB Papua
Jokowi mengatakan pembentukan tiga provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua berdasarkan permintaan dari bawah.