Tersangka Lakalantas, Dirut Bank Maluku Bebas

Direktur Bank Maluku yang menjadi tersangka dalam kasus lakalantas yang menyebabkan penumpang motor tewas tidak di tahan. Ini alasannya
Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Ganesa Sinambela. (Foto: Tagar/Muhammad Jaya)

Ambon - Direktur Bank Maluku, Arief Burhanudin Waliulu, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Pria 56 tahun, itu menabrak pengendara sepeda motor hingga menyebabkan boncengannya tewas.

Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Ganesa Sinambela menyatakan, Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 5 Januari 2020, usai melakukan gelar perkara. Meski begitu, Burhanudin tidak di tahan, lantaran penahanannya ditangguhkan.

“Jadi sampai saat ini tersangka koperatif dengan korban, sanggup mengganti rugi seluruh hak korban itu. Jadi berdasarkan hal tersebut, kami melakukan penangguhan penahanan,” ujar Ganesa di Mapolresta Pulau Ambon, Senin 6 Januari 2020.

Dia menyatakan, kasus ini tetap diproses sesuai mekaniskem hukum berlaku. Sebab terjadinnya kecelakaan ini, akibat Burhanudin lalai yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satunya lagi luka berat.

Jadi sampai saat ini tersangka koperatif dengan korban, sanggup mengganti rugi seluruh hak korban itu.

Boncengan yang meninggal dunia bernama Aisah, 33 tahun dan pengendara sepeda motor, Husein Fajri Borut, 22 tahun. Aisyah menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit Bhayangakara Ambon.

“Meski sudah ada tersangka, tetapi kami harus memeriksa satu saksi lagi, namun belum dilakukan karena yang bersangkuta masih menjalani perawatan medis,” ujarnya.

Saat disinggung terkait proses kasus yang tertutup, Ganesa membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan, bukan tidak terbuka, namun pihaknya masih mengumpulkan bukti. Setelah mendapat cukup bukti yang kuat, baru tersangka dipublikasikan.

Lakalantas tersebut, terjadi di ruas Jalan Ir. M. Putuhena, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, tepatnya didepan Politeknik Negeri Ambon pada 28 Desember 2019, sekitar Pukul 12.00 WIT.

Kronologis kejadian, berawal Mobil Fortuner warna Hitam DE 1122 AJ dikemudi Burhanudian bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Laha hendak menuju ke arah kota Ambon.

Setibanya di depan Fakultas Teknik mobil yang dikemudikan hilang kendali menabrak trotoar yang berada diruas kiri jalan hingga mobil keluar badan jalan masuk kelorong sebelah kiri jalan. Kemudian menabrak pengandara sepeda motor.

Saat itu boncengan dan sepeda motor masuk ke dalam selokan sementara pengendara terseret oleh mobil hingga mobil berhenti di depan kios yangg berada didepan Fakultas Teknik.

Akibat kejadian tersebut pengendara mengalami luka robek pada kepala dan tidak sadarkan diri. sementara boncengan juga mengalami luka berat sehingga keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui untuk mendapatkan perawatan medis namun beberapa menit kemudian boncengan meninggal dunia. []

Berita terkait
Mabuk, Pria di Ambon Tebas Tetangga dengan Parang
Seorang pria di Ambon, Maluku, nekat menebas tetangga kosnya saat dalam keadaan mabuk.
Mobil dan Dua Bangunan Tertimpa Pohon di Ambon
Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan pohon Pule tumbang dan menimpa mobil serta bangunan di bawahnya, beruntung tidak ada korban jiwa.
Gelapkan Dana RTLH, Kades Sambong Rembang Ditahan
Kepala Desa Sambong Kunardi ditahan Kejari Rembang. Ia diduga menggelapkan dana bantuan RTLH untuk warga tidak mampu di desanya.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi