Tersangka Arisan Online di Makassar Diduga TPPU

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menduga terjadi tindak pidana pencucian uang dalam penipuan arisan online di Makassar.
Korban penipuan arisan online di kota Makassar. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan hingga saat ini masih terus menelusuri aliran dana dari para korban kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online manja yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 11 miliar. Arisan online tersebut diduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini pihak Polda Sulsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial KL, 34 tahun dan WN, 40 tahun. Mereka berhasil ditangkap di wilayah Kota Makassar, setelah dilaporkan korban arisan online yang berjumlah 61 orang.

Kita tinggal menunggu hasil dari PPATK untuk mengungkap dugaan TPPU.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Pangaribuan menerangkan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online ini pihaknya masih menelusuri aliran dana para korban dan tengah menanti hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita tinggal menunggu hasil dari PPATK untuk mengungkap dugaan TPPU mengenai aliran dananya itu," kata Agustinu, Selasa 7 Januari 2020.

Lanjut dia jika sudah ada hasil dari PPATK terkait penelusurun aliran dana yang mengarah pada tindak pidana pencucian sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Sementara ini baru kasus penipuan dan penggelapan. Tetapi kalau nanti hasil PPATK menyebutkan ada TPPU dalam kasus ini, maka bisa saja ada tersangka baru," ungkapnya.

Kendati demikian, kata kata dia, pihaknya tengah juga melengkapi berkas perkara kedua tersangka ini yang nantinya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Sementara ini baru kasus penipuan dan penggelapan.

"Berkasnya sudah siap dan dalam waktu dekat ini kita akan serahkan berkas perkaranya," tutupnya.

Sebelumnya, kasus penipuan dan penipuan dengan modus arisan onlines sosialita manja terungkap setelah puluhan korban melaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2019 lalu.

Dari laporan tersebut berhasil menangkap dua orang wanita masing-masing berinisial KL3, 4 tahun dan WN, 40 tahun yang merupakan warga Kota Makassar.

Kedua tersangka ini mengiming-imingi para korbannya yang berjumlah 61 orang dengan keuntungan yang besar sehingga korban tergiur dan memberikan uangnya, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. []

Berita terkait
Rumah Impianku Hilang Tertiup Arisan Online
Di balik senyum manis Inggrid, tersimpan kepedihan. Impiannya memiliki rumah lenyap, tertiup fatamorgana arisan online sosialita.
Korban Penipuan Arisan Online di Makassar Bertambah
Korban penipuan bermodus arisan online di kota Makassar terus bertambah, yang sebelumnya 51 orang sekarang sudah 61 orang.
51 Warga Makassar Tertipu Arisan Online Rugi Rp 10 M
Meski sudah 51 warga Makassar melapor penipuan arisan online, Polda Sul-Sel membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah korban
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.