Makassar - Jumlah pelapor penipuan arisan online sosialita manja terus berdatangan di Mapolda Sul-Sel, untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil meringkus dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, KL, 32 tahun dan WN berusia 40 tahun dengan taksir kerugian mencapai Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Sul-Sel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan pendataan jumlah korban kasus penipuan modus arisan online ini.
"Saat ini, jumlah korban yang sudah terdata sebanyak 61 orang, sebelumnya hanya 51 orang," kata Ibrahim kepada Tagar, Rabu 10 Desember 2019.
Kombes Ibrahim mengaku kemungkinan besar yang menjadi korban penipuan ini akan bertambah banyak yang melaporkan ke Mapolda Sul-Sel.
Saat ini, jumlah korban yang sudah terdata sebanyak 61 orang, sebelumnya hanya 51 orang.
"Jadi cuman 61 orang saja yang menjadi korban. Karena kita cuma mendata sesuai laporan yang masuk," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus penipuan dengan modus arisan online yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai 10 miliar rupiah.
Sebelumnya, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana para korban yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita akan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sul-Sel, Kombes Pol Augustinus B Pangaribuan.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perbankan dan UU ITE nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Untuk TPPU tersangka terancam hukuman penjara lima tahun. Dan kita terapkan juga pasal berlapis yakni, perbankan, ITE dan KUHP," tutupnya. []
Baca juga:
- Korban Arisan di Makassar Minta Dananya Dikembalikan
- Ditipu Arisan Online, Pemuda Makassar Batal Nikah
- 51 Warga Makassar Tertipu Arisan Online Rugi Rp 10 M