Terkait HGU, DPRD Lebak Sarankan Tempuh Jalur Hukum

DPRD Kabupaten Lebak menyarankan kepada pengusaha perkebunan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menempuh jalur hukum.
Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula, Kamis 3 September 2020. (Foto: Tagar/Jumri)

Lebak - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyarankan kepada pengusaha perkebunan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menempuh jalur hukum. Langkah tersebut agar mereka yang merasa dirugikan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, terkait ketidak pastian rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Jika sudah diperpanjang, nanti apakah diubah dari HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB).

Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat mengatakan, atas nama para wakil rakyat sudah mengingatkan kepada para pemangku kepentingan (Pemkab) agar secepatnya menuntaskan persoalan perpanjangan HGU di Lebak. Menurut dia, rekomendasi sudah berjalan belasan tahun dan nasibnya terkatung-katung tanpa kepastian.

"Untuk itu, kami wakil rakyat berharap mendesak Pemkab agar segera menuntaskan rekom perpanjangan HGU di Lebak, sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan. kami berharap gunakan setiap kebijakan sesuai aturan. Konteksnya semata-mata untuk kesejahteraan dan peningkatan perekonomian rakyat," ucap Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohman Kepada Tagar, Kamis 3 September 2020.

Dindin mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh DPRD Lebak sudah tiga kali digelar. Akan tetapi, respon penyelesaiannya dari para stakeholder di pemkab tidak kunjung direalisasikan. Akibat permintaan konfensasi Pemkab 40 persen atas lahan HGU belum disepakati pihak perusahaan.

Karena itu, kata Dindin, jika pada kali ketiga polemik perpanjangan HGU di Lebak tidak juga tuntas. Maka Dindin mempersilahkan para pihak berkepentingan, untuk menggulirkan penyelesaiannya melalui jalur hukum.

"Karena upaya fasilitasi dewan juga cenderung tak lagi didengar. Maka, untuk kali terakhir RDP ini, kami berharap ada solusi terbaik dari para pihak berkepentingan. Kalau tidak, silahkan tempuh solusinya melalui jalur hukum," ujar dia.

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kaabupaten Lebak Agus Sutrisno menegaskan bahwa secara keperdataan, seperti halnya dengan HGU PT Bantam Preanger, mereka itu masih memiliki hak untuk memperpanjang kembali HGU.

"Jika sudah diperpanjang, nanti apakah diubah dari HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB). Kan bisa disesuaikan dengan tata ruang wilayah, Lebak saat ini," ucap Agus Sutrisno kepada Tagar, Selasa, 2 September 2020.

Sebelumnya, Asissten Daerah ( Asda) satu Pemkab Lebak Alkadri, saat mengikuti forum RDP DPRD Lebak menyebut. Pemkab Lebak enggan (Ngotot- red) memberikan rekom permohonan perpanjangan HGU, jika konfensasi 40 persen tidak dikabulkan pihak perusahaan perkebunan.

"Aturan itu kan ada di kami (pemkab). Jadi silahkan, jika sanggup 40 persen, maka kami akan fasilitasi proses perpanjangan dan tata ruangnya. Jika tidak, ya tak akan kami proses," ucap dia.

Untuk diketahui, sebanyak 20 lebih HGU perkebunan swasta dan Badan Usaha Millik Negara (BUMN) di Kabupaten Lebak telah habis masa berlakunya. Belasan tahun pula Pemkab terkesan mengulur waktu dalam memberikan rekomendasi, kabarnya itu terjadi karena perusahaan merasa keberatan dengan permintaan Pemkab Lebak, terkait konfensasi 40 persen atas lahan HGU tersebut. []

Berita terkait
DPRD Sebut Pemerintah Kabupaten Lebak Tak Realistis
Rapat Dengar Pendapat di ruang paripurna DPRD Lebak memanas, Pemkab Lebak dianggap tidak realistis.
DPRD Lebak Minta Tracking ASN Positif Covid-19
DPRD Kabupaten Lebak mendukung tindakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melakukan tracking ASN positif Covid-19.
Kejari Lebak Ingatkan OPD Penyaluran Refocusing Covid-19
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lebak lebih transparan dalam penyaluran dana refocusing Covid-19.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.