DPRD Sebut Pemerintah Kabupaten Lebak Tak Realistis

Rapat Dengar Pendapat di ruang paripurna DPRD Lebak memanas, Pemkab Lebak dianggap tidak realistis.
Rapat Dengar Pendapat Terkait Objek Reporma Agraria, di Ruang Paripurna DPRD Lebak, Selasa 1 September 2020. (Foto: Tagar/Tagar)

Lebak - Rapat Dengar Pendapat terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di ruang paripurna DPRD Lebak memanas. Hal itu, dipicu saat Assisten Daerah (Asda) satu Pemerintah Kabupaten Lebak Alkadri bersikukuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak akan memproses rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bantam Preanger.

Tapi jika memang dalam Perpres dan PP 86 tentang TORA, kami harus melepas aset 20 persen, kami akan mengijuti aturan tersebut.

"Jika pihak perusahaan tidak memberikan konfensasi sebesar 60 persen. Pemkab Lebak-tidak akan memproses rekom perpanjangan HGU tersebut. Kalau perusahaan sepakat, ya kami siap memfasilitasinya," kata Alkadri kepada Tagar di ruang paripurna DPRD Lebak, Selasa, 1 September 2020.

Mendengar hal tersebut, Anggota DPRD Lebak dari Partai Gerindra H Maman Sudirnan langsung mempertanyakan dasar permintaan konfensasi 60 persen oleh Pemkab Lebak. Menurut dia, permintaan pemkab tidak realistis, sebab dalam Peraturan Pemerintah 86 tahun 2018. Dijabarkan besaran konfensasi atas perpanjangan HGU hanya 20 persen.

"Ini permintaan yang tidak realistis. Maka hal yang menjadi penyebab terkatung-katungnya penyelesaian perpanjangan HGU di Lebak,kami minta Pemkab mengedepankan azas keadilan, dimana pemkab dan investor harus sama-sama tidak dirugikan," ujar dia.

Sementara itu, Perwakilan Kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Ilham menjelaskan dengan memberikan contoh HGU PT Bantam Preanger yang telah habis sejak 2002 lalu. Tetapi, secara keperdataan perusahaan tersebut masih memiliki hak untuk memperpanjangnya kembali.

"Secara keperdataan, PT Bantam Preanger masih memiliki hak untuk memperpanjang HGU nya tersebut. Karena itu tahun 2016 kami melakukan pebgukuran tata batas HGU PT Bantan di Leuwidamar dan Cimarga," ujarnya.

Perwakilan PT Bantam Preanger Andi pada RDP menyampaikan pendapatnya. Ia mengatakan, selama 18 tahun PT Bantam telah melakukan itikad baik dengan meloby Pemkab Lebak. Hal itu bertujuan untuk melahirkan rekomendasi perpanjangan HGU. Tetapi, kata Andi, upaya tersebut gagal karena soal konfensasi tidak menemui kata sepakat.

"Tapi jika memang dalam Perpres dan PP 86 tentang TORA, kami harus melepas aset 20 persen, kami akan mengikuti aturan tersebut. Ya termasuk mengubah arah usaha PT Bantam sesuai tata ruang wilayah, dari HGU perkebunan ke HGB permukiman," ucap Andi.

Untuk diketahui, rapat yang dipimpin Wakil Ketua dua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta mendorong Pemkab Lebak untuk segera menutaskan persoalan sengketa perpanjangan HGU dengan tidak mengabaikan azas keadilan.

"Kami minta Pemkab segera menuntaskan persoalan perpanjangan ijin HGU ini. Sehingga tidak lagi terkatung-kantung tanpa kejelasan. DPRD Lebak pun merekomendasikan,agar setiap pembahasan HGU senantiasa melibatkan DPRD Lebak," ucap Junaedi. []

Berita terkait
DPRD Lebak Minta Tracking ASN Positif Covid-19
DPRD Kabupaten Lebak mendukung tindakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melakukan tracking ASN positif Covid-19.
Kejari Lebak Ingatkan OPD Penyaluran Refocusing Covid-19
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lebak lebih transparan dalam penyaluran dana refocusing Covid-19.
Kejaksaan Lebak Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28
Kejari) Lebak melakukan penyuluhan hukum Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 tahun 2020.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.