Kejari Lebak Ingatkan OPD Penyaluran Refocusing Covid-19

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lebak lebih transparan dalam penyaluran dana refocusing Covid-19.
Kejari Lebak Ingatkan OPD Penyaluran Refocusing Covid-19. (Foto: Tagar/Jumri)

Lebak - Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Lebak Edi Winarko mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lebak lebih transparan dalam penyaluran dana refocusing dana bantuan jaring pengaman sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona atau Covid-19. Menurut dia, bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang sudah dianggarkan tersebut harus tetap sasaran. 

Mekanisme kerjanya harus jelas dan seperti apa model pelaporan setiap harinya.

"Untuk di Kabupaten Lebak, anggaran bantuan Rp 160,35 miliar, anggaran yang luar biasa dibandingkan dengan kota lain, seperti di Kota Tangerang Rp 95 miliar. Padahal kota Tangerang menjadi daerah zona hijau. Anggaran yang dialokasikan harus benar-benar tepat sasaran," ujar Edi Winarko kepada Tagar, beberapa waktu lalu.

Edi mengatakan, OPD dalam implementasi penyaluran anggaran dana Covid-19 tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan. Menurut dia, pelanggaran yang rentan terjadi dari segi pengadaan barang mulai dari Alat Pelindung Diri (APD), Masker, dan lain-lain.

"Bisa saja dari pengadaan dari alat kesehatan seperti sudah kadaluarsa terus dibeli, semoga untuk di Kabupaten Lebak tidak terjadi," ucap Edi.

Selain itu, kata dia, Kejari Lebak juga menyoroti sejumlah Posko-posko pemantauan yang ada di setiap perbatasan akses masuk ke Kabupaten Lebak. 

"Mekanisme kerjanya harus jelas dan seperti apa model pelaporan setiap harinya. Karena mereka yang berjaga setiap harinya," ujar Edi.

Untuk diketahui bersama, di Kabupaten Lebak sendiri terdapat 10 Pos Check Poin penjagaan. Pos tersebut terletak disetiap perbatasan-perbatasan akses menuju Kabupaten, seperti perbatasan Pandeglang, Serang, Sukabumi, Bogor dan Tanggerang. Setiap pos diisi petugas berjumlah 12 orang, terbagi menjadi tiga shif dalam setiap harinya.

"Petugas yang saat ini berjaga di Pos Check Point terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Petugas Kesehatan dari Puskesmas terdekat dan Dishub. Mereka yang berjaga kan per satu orang Rp 100 ribu. Nanti petugas yang bertanggung jawab harus profesional seandainya ada petugas dari setiap pos yang tidak jaga jangan sampai dihitung dan dibayar," ucap Edi.

Edi menyebut pihak Kejari dalam hal penanganan anggaran Covid-19 hanya mendampingii dari segi hukum. Sementara kata Edi untuk pelaksanaanya dia tidak mengetahui secara detail.

"Kalau ada permasalahan hukum, nanti kita yang akan menanganinya, kalau ada kendala-kendala di lapangan tentu harus diminimalisir. Jangan sampai tumpang tindih dana penyalun dan data-data penyaluran bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Edi

Edi mengatakan, BPBD atau Dinas Koperasi lebih memberdayakan UMKM yang ada di Kabupaten Lebak. Menurut dia, mereka yang berprofesi menjadi pengusaha nasi bisa diajak kerja sama dalam pengadaan makanan untuk petugas yang berjaga.

"Nanti itu kan bisa memakai jasa petugas catring untuk mengadakan makanan bagi petugas yang berjaga di masing-masing pos penjagaan. Jadi perputaran uang di Kabupaten Lebak meski pademi tetap hidup," ujar Edi.

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) dari Dinas Pengelolaan dan Aset Daeah (DPKAD) Kabupaten Lebak Budi Santoso mengatakan, sampai saat ini dana untuk refocusing anggaran untuk jaring pengaman sosial dan ekonomi di Kabupaten Lebak sendiri berjumlah Rp 160,35 Miliar.

"Kalau untuk mekanisme penerimaan, silahkan kawan-kawan media bisa komunikasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Lebak, karena mereka yang mengetahui dan mempunyai data. Kita pastikan akan transparan," ucap Budi.[]

Berita terkait
Kejaksaan Lebak Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28
Kejari) Lebak melakukan penyuluhan hukum Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 tahun 2020.
KORNAS Banten: Baiknya DPRD Lebak Cerdas Berkomentar
KORNAS Banten mengingatkan Anggota DPRD Kabupaten Lebak agar cerdas dalam berkomentar di media sosial (medsos).
Ombudsman Banten Soroti Akses Pelayanan Dasar di Lebak
Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten memberikan hasil penelitian terkait akses pelayanan publik dasar untuk wilayah marjinal.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan