Lebak - Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak mendukung tindakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) Aparatur Sipil Negara (ASN) positif Covid-19.
Kalau sudah dapat dibuktikan bisa dikenakan sanksi, karena bisa saja sebenarnya dia terpapar bukan dari luar daerah tapi dari sumber lain.
"Kalau memang riksus terhadap ASN dipandang perlu oleh pemerintah daerah dan itu sesuai aturan main dalam menegakkan aturan, saya dukung itu," ucap Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin, Minggu, 30 Agustus 2020.
Enden mengatakan, seseorang terpapar Covid-19 tidak bisa dilakukan dengan berspekulasi, harus dilakukan tracking yang serius.
"Apakah benar dari luar daerah kemudian dia terpapar atau mungkin bisa saja, misalnya dari menerima tamu atau kerabat dari luar daerah," ujar dia.
Menurut Enden, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, satgas harus benar-benar melakukan tracking, tidak bisa kemudian langsung menyimpulkan.
"Kalau sudah dapat dibuktikan bisa dikenakan sanksi, karena bisa saja sebenarnya dia terpapar bukan dari luar daerah tapi dari sumber lain. Jadi harus hati-hati juga," ujar Enden. []