Tengku Zulkarnain Dinilai Kerap Sebar Hoaks, Begini Sikap MUI

Hoaks yang disebar sangat disayangkan mengingat posisi Tengku sebagai Wasekjen MUI.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain. (Foto: Twitter/ustadtengkuzul)

Jakarta, (Tagar 13/3/2019) - Setelah ikut menyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, kini Tengku Zulkarnain kembali disebut menebar berita bohong melalui isi ceramahnya yang viral.

Dalam video ceramah berisi pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang beredar, dia menuding pemerintah akan melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak-anak muda usia pelajar dan mahasiswa yang belum menikah.

Belakangan melalui akun Twitter miliknya, ulama berdarah Melayu Deli dan Riau mencabut pernyataan tersebut.

Hal itu disayangkan banyak pihak, mengingat posisi Tengku sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tengku Zulkarnain tercatat aktif sebagai Wasekjen Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam dan Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI periode tahun 2015-2020 lewat Musyawarah Nasional (Munas) IX MUI pada pertengahan tahun 2015 lalu.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Drs. H. Masduki Baidlowi, M,Si memberikan tanggapan terkait hal ini. Kepada Tagar News, ia memaparkan bahwa setiap laporan atau aduan masyarakat terhadap perilaku pengurus MUI akan ditindak lanjuti melalui berbagai mekanisme yang berlaku.

Dirinya juga menyebut bahwa seorang pengurus bisa saja diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap etika keagamaan maupun peraturan hukum yang berlaku.

"Ya bisa saja (diberhentikan), apabila melanggar etika keagamaan dan peraturan perundang-undangan," paparnya saat dihubungi Tagar News, Selasa (12/3) malam.

"Namun, kita kan ada mekanisme organisasi. Salah satunya tabayun. Tidak mungkin kita bisa memutuskan seseorang melanggar tanpa adanya proses klarifikasi," imbuhnya.

Masduki juga berjanji akan menindaklajuti jika ada aduan masyarakat kepada salah satu anggota kepengurusan yang dinilai melakukan pelanggaran.

Dia juga menilai, adanya kelompok atau bagian dari masyarakat yang memberikan aduan melalui media sosial, terhadap salah satu anggota kepengurusan majelis yang dinilai melakukan pelanggaran, sebagai upaya kontrol yang baik terhadap MUI.

"Dalam hal Ustadz Tengku Zulkarnain ini, beliau kan memang pengurus MUI yang merupakan representasi ormas Islam. Tentu kami akan melakukan mekanisme internal terkait aduan tersebut," terangnya.

"Aduan saya kira tidak ada masalah. Justru itu merupakan upaya kontrol yang baik dari masyarakat terhadap MUI," tutupnya.

Baca juga: Begini Ceritanya Tengku Zulkarnain Menjadi Pengurus MUI

Berita terkait