Pernyataan GAMKI Soal Twit War Abu Janda dan Tengku Zulkarnain

GAMKI merespons twit war antara pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dengan mantan Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain.
Ketua DPP GAMKI Bidang Hubungan Gereja dan Lembaga Keumatan, Andriyas Tuhenay. (Foto: Dokumen Andriyas)

Jakarta - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) merespons twit war antara pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dengan mantan Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain.

Ketua DPP GAMKI Bidang Hubungan Gereja dan Lembaga Keumatan, Andriyas Tuhenay meminta Polri bersikap adil menangani kasus ujaran yang dilontarkan Abu Janda dan Tengku Zul.

Maka kami meminta kepolisian dapat mengedepankan pendekatan "restorative justice" dalam menyelesaikan persoalan terkait ujaran Tengku Zulkarnain dan Abu Janda

Hal itu disampaikan dalam keterangan yang diterima Tagar, Senin, 1 Februari 2021. Berikut beberapa sikap GAMKI atas kisruh tersebut, yakni:

1. Laporan polisi terhadap Abu Janda terkait "Islam arogan" berawal dari perang cuitan (twit war) pada tanggal 24 Januari 2021 antara Abu Janda dan Tengku Zulkarnain.

2. Dalam twit war tersebut, Tengku Zulkarnain mengatakan "di mana mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI" yang kemudian direspons Abu Janda dengan mengatakan "yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal".

3. Dalam ketatanegaraan, Indonesia tidak mengenal istilah mayoritas dan minoritas, karena di dalam Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Namun diksi mayoritas minoritas sering dipakai untuk menggambarkan tentang persentase agama, suku, ataupun golongan tertentu.

4. GAMKI menyimpulkan yang dimaksud Tengku Zulkarnain dalam twitnya sebagai mayoritas dan minoritas adalah terkait agama, karena dalam kalimat berikutnya beliau mengatakan "ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI".

5. Secara jelas dan gamblang, Tengku Zulkarnain menyatakan bahwa "yang arogan minoritas". Minoritas yang dimaksud antara lain agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan penghayat kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Batak Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, Sapto Darmo, Marappu, dan lainnya.

6. Perlu kami sampaikan, Konghucu diakui menjadi agama resmi negara baru pada tahun 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 dan penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan baru pada tahun 2017 setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

7. Pernyataan Tengku Zulkarnain yang mengatakan bahwa "Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI" sangat tendensius dan memiliki muatan kebencian dan permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu (SARA), padahal berdasarkan fakta di atas, beberapa agama dan penghayat kepercayaan dalam beberapa tahun terakhir masih berupaya memperjuangkan haknya di mata hukum.

8. Agama Kristen tidak pernah mengajarkan pemeluknya untuk arogan, melainkan harus mengasihi sesama, toleran, serta dilarang untuk membalas kejahatan dengan kejahatan, melainkan membalas kejahatan dengan kebaikan. Agama Kristen juga tidak pernah mengajarkan untuk menghina agama ataupun pimpinan umat agama lainnya. Kami juga yakin bahwa semua agama dan kepercayaan lainnya di Indonesia tidak pernah mengajarkan tentang arogansi ataupun menghina agama lainnya melainkan mengajarkan tentang kebaikan dan kasih terhadap sesama.

9. GAMKI sangat menyayangkan tuduhan dan ujaran kebencian yang dinyatakan Tengku Zulkarnain bahwa "Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI". Pernyataan ini sangat meresahkan dan dapat memecah-belah persatuan masyarakat yang saat ini sedang berjuang bersama menghadapi tantangan Pandemi Covid-19.

10. Jika Abu Janda diproses hukum karena mengatakan "yang arogan di Indonesia itu adalah Islam", maka seharusnya dengan logika dan dasar hukum yang sama, Tengku Zulkarnain juga harus diproses hukum karena telah menyatakan "Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI".

11. Kami mengharapkan kepolisian dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, karena seharusnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak ada yang merasa kebal hukum. Siapapun orang ataupun kelompok yang melanggar hukum, wajib diproses oleh aparat penegak hukum. Baik orang tersebut adalah Abu Janda, ataupun Tengku Zulkarnain.

12. Namun di sisi lain kami melihat perlunya kita membangun keguyuban dan kerukunan sebagai satu bangsa. Maka kami meminta kepolisian dapat mengedepankan pendekatan "restorative justice" dalam menyelesaikan persoalan terkait ujaran Tengku Zulkarnain dan Abu Janda demi terwujudnya keadilan yang rekonsiliatif di tengah masyarakat dan bangsa Indonesia. []

Berita terkait
Pakar Sebut Abu Janda Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Abu Janda dapat dikenakan penjara selama enam tahun terkait ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai.
Hari Ini Abu Janda diperiksa Polisi Terkait Cuitan di Twitter
Permadi arya atau yang akrab di sapa Abu Janda akan diperiksa Kabareskrim Mabes Polri hari ini terkait cuitannya di Twitter
Denny Siregar: Sudah Seharusnya NU Maafkan Abu Janda
Pegiat Media Sosial Denny Siregar menyebutkan, NU sudah seharusnya bisa memaafkan Abu Janda. Berikut pernyataan Denny Selengkapnya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.