Begini Ceritanya Tengku Zulkarnain Menjadi Pengurus MUI

Posisinya sebagai Wasekjen MUI kerap dipertanyakan lantaran kerap menebar kabar salah di media sosial.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain. (Foto: Twitter/ustadtengkuzul)

Jakarta, (Tagar 13/3/2019) - Tengku Zulkarnain ramai menjadi perbincangan publik. Pasalnya, potongan video ceramahnya membahas Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menuai polemik selepas viral.

Tengku Zulkarnain, sebagian orang memanggilnya ustaz, merupakan ulama berdarah Melayu Deli dan Riau kelahiran Medan, Sumatera Utara. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Posisinya sebagai Wasekjen MUI kerap dipertanyakan sehubungan dengan tindak tanduknya yang tercatat sering menebar kabar salah di media sosial.

Beberapa warganet bahkan mempertanyakan perihal masuknya Tengku Zulkarnain sebagai bagian dari kepengurusan MUI.

Melalui penelusuran Tagar News, pada Peraturan Organisasi terkait Pedoman Pemilihan Pengurus MUI, disebutkan bahwa pemilihan pengurus MUI pada semua tingkatan organisasi dilaksanakan melalui formatur dengan asas musyawarah mufakat, yang terdiri dari berbagai perwakilan/unsur yang layak dan disepakati.

Sesuai ketentuan PRT-MUI, calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum MUI juga tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik dan pengurus harian partai politik.

PRT-MUI juga membatasi jabatan Ketua Umum MUI maksimal dua periode kepengurusan, kecuali dibutuhkan dan dikomunikasikan/dikonsultasikan dengan MUI Pusat atau Pimpinan MUI setingkat di atasnya.

Meski begitu, dalam pedoman berisi enam butir pasal tersebut, tidak disebutkan sama sekali mengenai syarat seseorang dapat dipilih menjadi bagian dari kepengurusan.

Baca juga: Hoaks Tengku Zulkarnain Sepanjang Februari 2018 Hingga Sekarang

Sementara Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Drs. H. Masduki Baidlowi, M,Si menerangkan proses pemilihan kepengurusan di majelis berlangsung melalui beberapa mekanisme sesuai kebutuhan komisi dalam organisasi.

Selain itu, Dewan Pimpinan MUI juga bisa mengambil tokoh-tokoh organisasi masyarakat Islam, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam atau Perguruan Tinggi Islam.

"Majelis ini kan merupakan komisi fatwa ya. Jadi tentu kita memilih tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang kuat dalam bidang keagamaan," katanya kepada Tagar News, Selasa (12/3) malam.

"Ada juga yang merupakan representasi ormas Islam, lembaga pendidikan dan pesantren, atau juga orang-orang ahli. Pada komisi fatwa kan dibutuhkan juga orang-orang teknik dari berbagai unsur keilmuan, untuk menentukan fatwa halal misalnya," imbuhnya.

Ketika ditanya terkait masuknya Tengku Zulkarnain sebagai bagian dari kepengurusan MUI, Masduki menyebut rekan sejawatnya masuk melalui mekanisme perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam. "Beliau memang pengurus MUI, yang merupakan representasi ormas Islam," pungkasnya.

Berita terkait