Tempat Umum yang Tak Patuh Prokes Akan Ditindak Tegas

Pemerintah tentunya akan kembali melakukan pengetatan. Namun, akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Ilustrasi PPKM. (Foto: Tagar/ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Pemerintah terus  menekan laju persebaran Covid-19 dengan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel.

PPKM kali ini juga disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon.

Menurunnya angka kasus positif Covid-19 membuat pembatasan mobilitas masyarakat semakin longgar. Saat ini, beberapa pusat perbelanjaan atau Mal mulai dibuka, termasuk untuk pengunjung anak-anak dengan catatan harus didampingi oleh orang tua/wali. Sebelumnya, ada peraturan anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk mall

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Ada sejumlah tempat publik yang diizinkan bagi anak usia di bawah 12 tahun bisa berada di tempat umum, namun ada juga yang tidak diperbolehkan.

Bioskop juga sudah mulai dibuka hanya untuk kapasitas maksimal 50 persen saja, hal ini sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah.

Sedangkan, untuk perkantoran nonesensial di kabupaten dan kota level tiga dapat menerapkan sebanyak 25 persen bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan pemerintah akan menindak tegas tempat-tempat umum, seperti perkantoran, mal, dan ruang publik lainnya yang abai dengan protokol kesehatan.

"Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi Covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat umum lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara supaya tidak terjadi penyebaran virus," kata Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.

Sebelumnya, pelonggaran ini menimbulkan kekhawatirkan bagi sebagian kalangan, karena semakin tinggi mobilitas akan memengaruhi kenaikan kasus Covis-19 lagi.

Namun, pemerintah menjawab kekhawatiran itu dengan berkomitmen untuk selalu mengawasi perkembangan secara ketat melalui pelaksanaan protokol kesehatan yang berlaku di semua wilayah termasuk fasilitas umum.



Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi Covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat umum lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara supaya tidak terjadi penyebaran virus.



Bahkan, pengecekan protokol kesehatan secara acak akan dilakukan oleh petugas dari Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19, dan masing-masing kementerian.

"Tujuannya untuk memastikan tidak ada orang yang terinfeksi di tempat publik," ujar Jodi.

Selain itu, di setiap tempat-tempat umum juga dibentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan kepatuhan protokol kesehatan oleh setiap masyarakat. Jodi menambahkan, pemerintah juga menyiapkan langkah jika kasus Covid-19 kembali meningkat.

"Pemerintah tentunya akan kembali melakukan pengetatan. Namun, akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi," katanya.

Jodi juga menegaskan bahwa pelonggaran kebijakan PPKM sudah melalui kajian matang dengan melibatkan banyak pakar. []


Baca Juga :



Berita terkait
Kasus Turun! Berikut Hasil Ratas PPKM Luar Jawa - Bali
Menko Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan terkait hasil Rapat Terbatas PPKM perkembangan di luar Jawa - Bali. Berikut ulasannya.
Tangsel Perpanjang PPKM Level 3 dengan Sejumlah Aturan Baru
Pada SE terbaru terdapat aturan jam operasional bagi restoran/rumah makan dan kafe yang dimulai dari malam hari.
Wilayah PPKM di Jawa-Bali Periode 21 September - 4 Oktober 2021
Mendagri Tito Karnavian terbitkan Inmendagritentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki