Pemprov Banten Perpanjang PPKM, Kota Serang Level 3

Pemerintah Provinsi Banten, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 PPKM hingga 16 Agustus 2021.
Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Foto: Tagar/Dok. Pemkab Tangerang)

Jakarta - Pemerintah Provinsi Banten, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2. Instruksi berlaku 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Instruksi tersebut untuk menindaklanjuti Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi disebutkan, daerah yang masuk level 3 adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; dan Level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

PPKM di Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dengan kriteria Level 4 sebagai berikut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online/daring) dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Baca: Seorang Pria di Rangkasbitung Tewas Gantung Diri di Kamar.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Baca Juga: Ruang Isolasi Pasien COVID-19 RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh Terendam Banjir. []

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Tips Jaga Imun Tubuh

Berita terkait
Sekolah Tatap Muka Terbatas Area PPKM 1 dan 3
Pada masa pandemi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko kesehatan dan keselamatan.
Mal Taman Anggrek Mulai Beroperasi Saat PPKM
Mal Taman Anggrek yang berlokasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mulai beroperasi pada Selasa, 10 Agustus 2021.
PPKM Diperpanjang, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.