Kasus Turun! Berikut Hasil Ratas PPKM Luar Jawa - Bali

Menko Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan terkait hasil Rapat Terbatas PPKM perkembangan di luar Jawa - Bali. Berikut ulasannya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Petahana Airlangga Hartarto. (Foto: Tagar/Putri)

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Petahana Airlangga Hartarto, menjelaskan perkembangan terkait hasil Rapat Terbatas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ratas PPKM) perkembangan di luar Jawa - Bali dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin, 27 September 2021.

Menko Perekonomian menyebutkan, kasus aktif nasional sebesar 42.769 kasus, distribusi luar Jawa sebesar 62,84 % dan jika dilihat dari segi kesembuhan nasional 95,62 % di luar Jawa - Bali adalah 94,96 %. Tingkat kematian nasional sebesar 3,36% dan luar Jawa - Bali sekitar 3,08%. 

Terdata dari 9 Agustus - 29 September terkait di Sumatera, kasus kesembuhan atau Recovery Rate sudah mencapai 94,68% sedangkan kasus kematian atau Fatality Rate sebesar 3,53 % , kemudian penurunan kasus di Sumatera mendekati 90  % atau lebih tepatnya kasus turun sebesar 89.06 %.

Airlangga melanjutkan, khusus Nusa Tenggara kesembuhan mencapai 96,4 %, lalu kasus Fatality Rate-nya adalah 2,32 %, dan penurunan kasusnya adalah 89,74 %. Terkait di Pulau Kalimantan Recovery Rate-nya mencapai 94,78 %, lalu kasus meninggalnya 3,14 %, dan angka penurunan kasus sebesar 85,92 %. 

Lanjut di wilayah Sulawesi, kasus kesembuhan mencapai 95,21 % kasus kematian sebesar 2,6 2% dan terkait kasus aktifnya turun sebesar 84,10%. Lalu, di Maluku, Papua tercatat Recovery Rate-nya sebesar 95,55%, kemudian kasus kematian 1,66% dan kasus aktif yang turun sebesar 82,53 %.

Kemudian Airlangga menuturkan, melihat dari kasus aktif yang terkonfirmasi per 100 ribu penduduk yang masih di level 3 atau TK 3 adalah Kalimantan Utara, TK 2 di Kalimantan Timur, dan sisanya menduduki TK 1. 

Jika dilihat secara keseluruhan, luar Jawa - Bali per situasi Minggu, 26 September 2021 tidak ada provinsi yang masuk di level 4 dibandingkan pada 13 Agustus 2021 yang lalu terdapat 11 Provinsi masuk ke level 4.

Selain itu, di level 3 luar Jawa - Bali tercatat provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Aceh, dan Papua. Lalu, di level 2 tercatat 21 provinsi, dan di level 1 hanya 1 yaitu Provinsi Lampung.

Airlangga kembali menjelaskan penyebaran level PPKM di Kabupaten atau Kota per 8 Agustus 2021 di level 4 terdapat 132 Kabupaten atau Kota lalu, turun menjadi hanya 1 Kabupaten atau Kota di level 4 per 26 september 2021. 

Kemudian di level 3, per 8 Agustus 2021 terdapat 215 Kabupaten atau Kota lalu turun menjadi 76 Kabupaten atau Kota di level 3 per 26 September 2021. Sedangkan di level 2, dari 39 Kabupaten atau Kota naik menjadi 275 Kabupaten atau Kota di level 2 per 26 September 2021, terakhir di level 1, tercatat 34 Kabupaten atau Kota.

“Khusus Level 4 di luar Jawa - Bali ini masih akan diberlakukan sampai minggu depan, yang di Aceh, Tamiang tetap di level 3, kemudian, di Pidie ada perbaikan dari level 4 turun ke level 3 walaupun tetap kita berlakukan level 4," ujar Airlangga di kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin, 27 September 2021.

"Sumatera Barat tetap di level 3, kota Banjarbaru tetap di level 3, kota Banjarmasin turun ke level 2, Balikpapan tetap level 3, Kutai Kartanegara turun ke level 2 demikian dengan Tarakan dan Bulungan walaupun tetap kita berlakukan level 4,” katanya.

(Putri Fatimah)

Berita terkait
Airlangga: Program Pemerintah Dapat Bermanfaat Bagi UMKM
Airlangga Hartarto mengatakan berbagai upaya dan program yang telah diinisiasi pemerintah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM.
Pegang Perekonomian, Kekayaan Airlangga Hartarto Mencapai Rp 260 Miliar
KPK) melaporkan harta pejabat negara selama periode pandemi Covid-19, salah satunya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Berikut ulasannya.
Menko Airlangga: Tak Ada Provinsi yang Terapkan PPKM Level 4
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi provinsi yang menerapkan PPKM Level 4.