Teman Mandi, Jaringan Curanmor Solo Beraksi di Yogyakarta

Seorang pria mencuri motor temannya yang sedang mandi di penginapan di Yogyakarta. Pelaku rupanya bagian dari jaringan asal Solo, Jawa Tengah.
Para tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta (Foto Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Edy Kuswantoro, 49 tahun nekat mencuri sepeda motor milik temannya demi memperoleh keuntungan pribadi. Pencurian terjadi saat korban sedang mandi di sebuah penginapan Jalan Veteran, Kalurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakata, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riko Sanjaya mengatakan, motor Honda Genio berplat nomor BD 2752 TA milik korban Feri Anggriawan, 36 tahun kemudian di bawa kabur lalu dijual tanpa sepengetahuan korban. Pencurian terjadi pada 26, September 2020.

Baca Juga:

“Modusnya, tersangka menginap dengan korban karena mereka ini berteman. Pas korban lengah, dia langsung bawa lari motor tersebut,” kata AKP Riko Sanjaya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu, 9 Desember 2020.

Motor tersebut dijual kepada seseorang di Surakarta, Jawa Tengah. Dari hasil penjualannya itu, tersangka memperoleh keuntungan Rp 500 ribu.

Sindikat CuranmorTersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta (Foto Tagar/Evi Nur Afiah).

Meski aksi pencurian dilakukan oleh tersangka sendiri, namun berdasarkan hasil pengembangan kasus, ternyata ada beberapa orang yang juga ikut terlibat dengan tujuan yang sama, yaitu mencari keuntungan. Mereka sudah seperti jaringan pencurian motor.

Sedikitnya tiga orang lain turut dibekuk aparat kepolisian di antaranya; Angga Arifiyanto, 31 tahun; Agus Widodo, 47 tahun; Joko Purwanto, 49 tahun. Ketiganya berasal dari kota yang sama, Surakarta, Jawa Tengah.

Satu motor dari tersangka dijual ketiga tersangka lainnya untuk mendapat keuntungan. Padahal mereka tahu, kendaraan ini hasil curian.

Ketiga terangka terbukti menerima tukar, menerima gadai, membeli, menyewa, menerima sebagai hadiah atau hendak mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyembunyikan sesuatu barang yang disangkakan diperolah karena kejahatan.

Dari ketiga tersangka, masing-masing mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1.450 ribu. Uang hasil penjual dari motor curian, mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Satu motor dari tersangka dijual ketiga tersangka lainnya untuk mendapat keuntungan. Padahal mereka tahu, kendaraan ini hasil curian,” ujarnya.

Baca Juga:

Kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban. Selanjutnya menangkap tersangka yang berjumlah empat orang pada akhir Oktober 2020 di rumahnya masing-masing.

Petugas juga berhasil menemukan motor yang sudah berpindah tangan. Terangka beserta barang bukti motor kemudian digelandang ke Polresta Yogyakarta. Keempat terangka dikenakan pasal 362 KUH Pidana dan 408 KUH Pidan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. []

Berita terkait
Datang dari Semarang Tergoda Mencuri Motor di Yogyakarta
Sukarno, warga Semarang, Jawa Tengah datang ke Yogyakarta tidak berniat mencuri motor. Namun, karena korban lengah, lalu muncul niat jahatnya.
Maling Motor di Bantul, 24 Jam Tertangkap di Cirebon
Pelaku pencurian motor di Sewon Bantul, Yogyakarta berhasil ditangkap dalam 24 jam di Cirebon, Jawa Barat.
Maling ini Curi Motor di Kebumen buat Bayar Sewa Mobil
RY, pria asal Purbalingga mencuri motor di Kebumen guna membayar uang sewa mobil.