Maling ini Curi Motor di Kebumen buat Bayar Sewa Mobil

RY, pria asal Purbalingga mencuri motor di Kebumen guna membayar uang sewa mobil.
Polres Kebumen menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian sepeda motor di toko gorden Desa Bendungan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen. Ia curi motor untuk bayar uang sewa mobil. (Foto: Tagar/Humas Polres Kebumen)

Kebumen - RY, 39 tahun, warga Kabupaten Purbalingga, diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membayar uang sewa mobil. 

Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Polisi Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan RY ditangkap pada 1 November lalu. Dia ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Klepu Kecamatan Kranggan Temanggung.  

“Tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit. Oleh tersangka, sepeda motor ini sempat dijual kepada seseorang di Kabupaten Purbalingga,” tutur Rudy saat jumpa pers kasus tersebut, Selasa, 24 November 2020.

Rudy menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 29 Juli 2020, di sebuah toko gorden, di Desa Bendungan Kecamatan Kuwarasan Kebumen.

Oleh tersangka, sepeda motor ini sempat dijual kepada seseorang di Kabupaten Purbalingga.

Tersangka diketahui datang ke toko tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Pria tersebut kenal dengan penjaga toko dan sempat meminta izin untuk meminjam motor Honda Supra Fit yang saat itu terparkir di depan toko.

"Awalnya minta izin pinjam motor. Tapi sama penjaga toko tidak diizinkan karena motor tersebut milik majikannya, Syamsul, 67 tahun," jelasnya.

Tak mendapat izin dari penjaga toko, RY kemudian menunggu penjaga toko lengah. Saat penjaga lengah, yang bersangkutan masuk ke toko mengambil kunci motor yang tergeletak di rak sepatu dan bergegas membawa kabur sepeda motor.

"Setelah mengetahui motornya juragannya hilang. Penjaga toko segera lapor kejadian tersebut ke Polsek Kuwarasan. Lalu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan," tuturnya.

Baca juga: 

Dalam pemeriksaan, lanjut Rudy, tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, digunakannya untuk membayar sewa rental mobil.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana paling lama tujuh penjara. []

Berita terkait
Pria Asal Rembang Diringkus Sehari Usai Curi Motor di Blora
Pria asal Rembang tak berkutik saat diringkus polisi dalam tempo kurang dari sehari setelah mencuri. Ia diduga mencuri motor milik warga Blora.
Perempuan Cantik di Mamuju Kembalikan Helm Curiannya
Perempuan cantik yang terekam CCTV mencuri sebuah helam di Mamuju Sulawesi Barat mengembalikan helm curiannya.
Tukang Cukur di Medan Curi Sepeda Motor Ditangkap
Polsek Delitua Medan meringkus tukang cukur yang melakukan pencurian motor milik warga.