Telantarkan Istri, Pejabat Pemko Medan Diadili

Pejabat di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kota Medan menjadi terdakwa penelantaran istri.
Iman Surya ketika dalam persidangan di PN Medan, Rabu 29 Januari 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan- Iman Surya yang menjabat Kepala Bidang di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemerintah Kota Medan menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia menelantarkan istrinya selama tiga tahun, dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Nurhayati Ulfia selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Menuntut terdakwa Iman Surya selama 1 tahun 8 bulan penjara

Dalam nota tuntutan JPU, Iman terbukti bersalah, menelantarkan istri selama tiga tahun dan melanggar Pasal 49 Huruf (a) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Iman Surya selama 1 tahun 8 bulan penjara,” ucap Nurhayati, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 29 Januari 2020.

Dalam pertimbangan jaksa menyatakan, hal memberatkan terdakwa karena telah merugikan korban dan terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, sopan selama mengikuti persidangan serta menyesali perbuatannya," sebut Nurhayati.

Menanggapi tuntutan tersebut, Iman melalui penasihat hukumnya Ismail mengatakan akan menuangkan nota pembelaan di sidang selanjutnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menunda sidang hingga sepekan ke depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Diketahui sebelumnya, dari dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, kasus ini berawal Sabtu 10 Juli 2010, di mana saksi korban Sari Nasution menikah dengan Iman dan menetap di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Selama perkawinannya dengan Iman, Sari belum dikaruniai anak.

Selama berumah tangga, semua kebutuhan dipenuhi oleh Iman. Iman memenuhi uang belanja sejak menikah sampai tahun 2012 sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

Sekira tahun 2013-2014, Iman memberikan uang belanja kepada Sari, sebesar Rp 3,7- Rp 4,8 juta. Awal tahun 2015 sampai dengan Juli 2016, Iman memberikan uang rutin sebesar Rp 4,2 juta. 

Lalu, pada Desember 2015, Iman meninggalkan rumah, namun masih memberikan nafkah kepada Sari sebesar Rp 4,2 juta.

Setelah itu, Iman sudah tidak pernah memberikan nafkah kepada Sari. Sehingga permasalahan ini sampai ke pihak penegak hukum dan disidangkan di pengadilan. [] 

Berita terkait
DPRD Sebut Pemko Medan Tak Becus Mengatasi Banjir
Sejumlah titik di Kota Medan banjir. Dua anggota DPRD meminta pelaksana tugas wali kota bekerja maskimal mengatasi kejadian berulang ini.
Angka KDRT di Jawa Timur Meningkat Setiap Tahun
Polda Jatim mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayahnya terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Pernyataan Lengkap KDRT yang Dialami Tiga Setia Gara
Tiga Setia Gara baru merayakan satu tahun usia pernikahan bersama suaminya James. Namun mengejutkan warganet dengan unggahan story di Instagramnya.