Untuk Indonesia

Teknologi Media Sebagai Sarana untuk Menghidupkan Hukum Masyarakat Indonesia

Teknologi Media Sebagai Sarana untuk Menghidupkan Hukum Masyarakat Indonesia - Tulisan Opini Darwin Steven Siagian, Advokat, Akademisi.
Darwin Steven Siagian, Advokat, Akademisi Universitas Parahyangan. (Foto: Dok Pribadi)

Oleh: Darwin Steven Siagian, Advokat, Akademisi Universitas Parahyangan

Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum Nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum. Kehadiran Teknologi media informasi dan komunikasi telah menjadi industri yang utama dan mampu memenuhi kebutuhan yang paling pokok dalam bidang ekonomi serta sumber-sumber daya utama lainnya, terutama dalam imformasi. 

Telah jelas dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 

Pasal ini memberikan makna bahwa setiap warga Negara Indonesia tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum. Prinsip hukum positif ber-kata : asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di hadapan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet).

Penulis melihat, pada kecenderungan fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di Negara Indonesia yang sangat luas ini terkesan mati suri. 

Munculnya berbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di berbagai daerah, dan bahkan tidak menjadi rahasia umum lagi saban hari menjadi suatu pertunjukan di Pusat pemerintahan Indonesia yaitu di Ibukota Jakarta untuk memperjuangkan dan orasi-orasi dari pada ber-tujuan agar Para Pelaksana produk Undang-Undang mendengar secara langsung apa yang sedang dialami atau dirasakan oleh masyarakat Indonesia terkesan tidak tersentuh oleh suatu keadilan dan ber-kepastian hukum. 

Hal ini, menunjukan bahwasanya sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah dan sedang tidak baik-baik saja. Keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi yang ber-akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap Pelaksana law enforcement semakin memburuk.

Dari fenomena ketidakadilan hukum yang Penulis ingin sampaikan diatas, merupakan fakta adanya diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang, antara mereka ada yang berkuasa dan yang tak punya kekuasaan. Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja! 

Namun, realita hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit. Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan Undang-Undang atau peraturan. Akibatnya, penegak “hukum” hanya menjadi corong dari aturan. Hal ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positifisme. Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda yang 

sama sekali mengesampingkan fakta sosial. Inilah cara ber-hukum Para penegak hukum yang tolak ukurnya terletak pada moralitas sebagai kualitas dalam perbuatan Penegak hukum yang menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk, yang mana moralitas mencakup baik-buruknya perbuatan manusia.

Masyarakat Indonesia selalu menginginkan keterangan-keterangan secara transparan dan dapat dipercaya serta dalam keadaan baru dan bukan lain suatu keterangan yang bersifat besi. 

Karena dengan adanya suatu pemberitaan pada teknologi media maka dapat dengan cepat dapat diterima pada lapisan masyarakat Indonesia bahkan seluruh manca Negara dapat melihat suatu fenomena yang terjadi tersebut. 

Itu sebab, kita menginginkan adanya kehadiran teknologi media saat ini, sebagai menimba ilmu pengetahuan muktahir dan juga sebagai memiliki sarana yang tinggi untuk pelayanan dalam imformasi kepada masyarakat luas. 

Khususnya pada masyarakat yang tinggal di pedesaan sangat membutuhkan dengan adanya suatu pemberitaan-pemberitaan fenomena-fenomena kehidupan yang bersentuhan dengan hukum yang mati suri. 

Dengan adanya suatu perkembangan teknologi media masyarakat luas dapat dan mengetahui suatu sistem hukum yang sebelumya mati suri dan pada akhirnya dapat “hidup kembali” di-karena-kan teknologi media merupakan suatu alat kontroling yang dapat di akses bagi semua kalangan publik.

Dewasa ini, perkembangan teknologi media saat ini telah menimbulkan revolusi komunikasi yang menyebabkan kehidupan masyarakat di pelbagai Negara tidak bisa terlepas dan bahkan telah ditentukan oleh informasi dan komunikasi. 

Gejala inilah yang menimbulkan kecenderungan interdependesi global bagi masyarakat Indonesia dan tidak lepas antar-Bangsa. Perkembangan kemajuan teknologi media informasi dan komunikasi cenderung berpengaruh langsung terhadap tingkat peradapan manusia. 

Terbentuknya strata masyarakat agraris, masyarakat industri, dan masyarakat informasi adalah tidak terlepas dari pengaruh teknologi global tersebut. Sehingga melalui teknologi media tersebut kita mengenal dua bentuk kenyataan, yaitu realitas yang diciptakan Tuhan dan realitas yang diciptakan manusia. Kedua realitas tersebut letak pemanfaatannya kembali kepada diri kita, sebagai mahluk yang sempurna.

Melihat keadaan sedemikian, maka sangatlah tepat bahwasanya bmasalah pembangunan hukum dapat di kembangkan melalui teknologi media imformasi dan komunikasi, khususnya dalam rangka kesadaran Para Pelaksana hukum yang saat ini, penuh dengan dinamika fenomena kehidupan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. 

Penulis jelas sedikit mengerutkan dahi, bila membandingkan kemajuan hukum dengan Negara-Negara tetangga, khususnya di Negara Asean, dimana di Negara tetangga tersebut, hukum telah semakin mendapat tempat di hati masyarakat-nya, walau pandangan dan sistem hukum kita berbeda denga Negara-Negara tersebut.

Penulis melihat, teknologi media memiliki kekuatan tersendiri guna mempercepat terjadinya kesadaran hukum masyarakat terlebih Para Penegak hukum, dan selama ini pun telah banyak sudah manfaat dan kegunaan teknologi media ikut media berusaha memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan Para Penegak hukum, tentu kita sambut dengan rasa gembira dan tentunya wajib diteruskan dan kita dukung, sehingga pembangunan hukum terus berkembang dan terlebih tadinya hukum mati suri menjadi hukum yang hidup akan cepat terwujud. []

Berita terkait
Opini: UU Kesehatan Masih Diskriminatif
Ternyata semangat perlindungan yang dibangun dalam UU Kesehatan masih diskriminatif terhadap para tenaga medis dan tenaga Kesehatan.
Opini: Menegakkan Ketertiban yang Adil di Tengah Kebhinnekaan Indonesia
Di antara faktor penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukumnya - Tulisan Opini Darwin Steven Siagian.
Opini: Tak Mungkin Istana dan Moeldoko Jadi Backingan Al-Zaytun
Tim investigasi yang menyelidiki kesesatan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun, haruslah ekstra teliti dan hati-hati mengungkap kasusnya.
0
Teknologi Media Sebagai Sarana untuk Menghidupkan Hukum Masyarakat Indonesia
Teknologi Media Sebagai Sarana untuk Menghidupkan Hukum Masyarakat Indonesia - Tulisan Opini Darwin Steven Siagian, Advokat, Akademisi.