Untuk Indonesia

Penegakan Hukum dalam Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Kaitan OBSTRUCTION OF JUSTICE

Penegakan hukum dalam proses peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia kaitan OBSTRUCTION OF JUSTICE: menghalang-halangi proses peradilan.
Darwin Steven Siagian, Advokat, Akademisi Universitas Parahyangan. (Foto: Tagar/ Dok Pribadi)

Oleh: Darwin Steven Siagian, Advokat, Akademisi Universitas Parahyangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Ungkapan klasik “ubi sociates ibi bius” hingga sekarang masih relavan untuk menggambarkan keberadaan hukum yang tidak lepas dari kehidupan manusia dan perkembangan social pola-pola tindakan manusia. 

Peradilan pidana di Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, hal ini dikarenakan dalam proses peradilan pidana di Indonesia terdiri dari tahapan-tahapan yang merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, sistem hukun juga dapat diubah atau dikembangkan. Demikian pula dalam perkembangan tindakan kejahatan dan pelanggaran.

Dewasa ini, Penulis melihat pada persoalan perbuatan tindak pidana Korupsi yang terjadi di Indonesia menjadi permasalahan persoalan yang sangat serius berpengaruh mengakibatkan merugikan masyarakat Indonesia tempat dilakukannya korupsi. 


Dalam suatu proses peradilan tindak pidana korupsi acap sekali terjadi tindakan menghalang-halangi proses peradilan agar pelaku korupsi dapat terhindar dari jeratan hukum.


Negara Indonesia salah satu Negara yang tingkat tindak pidana korupsinya sangat tinggi. Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia masih banyak menghadapi banyak kendala, di antaranya adalah perlawanan dari berbagai pihak seperti tindakan menghalang-halangi proses peradilan tindak pidana korupsi. 

Korupsi dianggap sebagai sebuah penyakit yang sangat mengganggu keberlangsungan hidup sebuah bangsa yang merdeka, maka sangatlah dibutuhkan sebuah upaya serius untuk menebas virus tersebut sampai pada akar-akarnya. Korupsi itu dapat terjadi tidak saja sektor swasta, tapi juga di sektor pemerintah. 

Dalam suatu proses peradilan tindak pidana korupsi acap sekali terjadi tindakan menghalang-halangi proses peradilan agar pelaku korupsi dapat terhindar dari jeratan hukum.

Pelaksanaan peradilan harus bersikap adil dan jujur bermartabat menjalankan sistem yang bersih tanpa adanya maksud-maksud tertentu di dalam proses tersebut. Dan perbuatan-perbuatan disebut moral baik karena perbuatan-perbuatan itu membawa manusia ke arah tujuan terakhir. 

Sebagaimana di dalam setiap tingkat peradilan diharapkan berjalan dengan baik tanpa adanya pihak-pihak yang menutup-nutupi atau menghambat atau merintangi suatu proses peradilan tindak pidana korupsi. 

Para pelaku kejahatan mendapatkan sanksi pidana yang sesuai dengan apa yang mereka lakukan, tetapi di dalam proses peradilan tidak sedikit orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi proses peradilan tindak pidana korupsi.

Membicarakan penegakan hukum tindak pidana korupsi sebenarnya tidak hanya bagaimana cara membuat hukum itu sendiri, melainkan juga mengenai apa yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dari uraian di atas, Penulis memberikan saran dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan formulasi di masa yang akan datang mengenai pengaturan tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan tindak pidana korupsi (obstruction of justice) tidak hanya berlaku terhadap tindak pidana umum, tetapi juga berlaku dalam tindak pidana khusus. 

Bahkan ketentuan obstruction of justice dalam beberapa ketentuan hukum tindak pidana khusus di atas, diancam dengan sanksi pidana yang lebih berat dari Pasal-Pasal yang terdapat pada KUHPidana. 

Dalam KUHAPidana tidak terdapat adanya peraturan yang mencantumkan aturan tindakan terhadap perbuatan menghalang-halangi suatu proses peradilan pidana korupsi dari proses penyidikan oleh Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan, hingga persidangan oleh hakim, di KUHAPidana hanya mengatur hukum pidana formil atau keseluruhan hukum yang mengatur tata cara tindakan aparat penegak hukum apabila terjadi tindak pidana atau adanya persangkaan dilanggarnya Undang-Undang pidana.

Dalam hal ini, Penulis memberikan saran Agar dilakukan pembaharuan dalam perumusan Undang-Undang terhadap KUHPidana dan menambahkan poin-poin penting khususnya dalam aturan perbuatan menghalang-halangi proses peradilan pidana korupsi agar aturan ini memberikan kepastian hukum yang tepat dan jelas serta tidak menimbulkan multitafsir pada peraturan tersebut. 

“Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna, suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.” []

Berita terkait
Kepala Desa Tonjong Dilaporkan Warga Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Desa Tonjong Nur Hakim dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh masyarakat setempat atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Samisade.
NET Attorney Law Gelar Diskusi 'Penguatan Perlindungan Saksi Tidak Pidana Korupsi'
Masyarakat sipil Jawa Tengah menggelar diskusi publik merespons dugaan pembunuhan saksi tindak pidana korupsi di Semarang.
Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi
Yayasan Pembina Masjid Salman (YPMS) dilaporkan ke KPK, diduga melakukan tindak pidana korupsi. Menggunakan tanah tanpa izin Menteri Keuangan.
0
Penegakan Hukum dalam Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Kaitan OBSTRUCTION OF JUSTICE
Penegakan hukum dalam proses peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia kaitan OBSTRUCTION OF JUSTICE: menghalang-halangi proses peradilan.