Banda Aceh - Tim Unit Jatanras Polresta Banda Aceh membekuk AR warga Jalan Teuku Umar, Lingkungan VI Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara Sabtu 24 Agustus 2019.
Ia ditangkap di Desa Lamreng, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar sekitar pukul 01.45 WIB atas laporan sang isteri bernama J, salah satu warga Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, Rabu 19 Agustus 2019.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK menjelaskan, pelaku ditangkap karena terbukti menganiaya korban.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku kerap menganiaya korban sehingga hubungan keluarga saat ini dinilai sudah tidak harmonis lagi. Kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polsek Kuta Alam Banda Aceh beberapa waktu lalu, sehingga korban dan Personel Polsek Kuta Alam mencari keberadaan pelaku.
"Setelah korban melaporkan ke Polsek Kuta Alam, keluarga korban mencoba menghubungi pelaku untuk bertemu tengah malam, dan hasil kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku dengan titik pertemuan disepakati di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh," kata Taufik, Senin 26 Agustus 2019.
Ia menjelaskan, saat korban tiba di lokasi, ternyata pelaku sudah datang lebih dulu dan tiba-tiba menyiram korban dengan air keras.
"Pelaku yang sudah lebih awal datang, tiba-tiba menghampiri korban dengan sepeda motor Supra X warna hitam dan memegang botol minuman berwarna hijau yang diduga wadah berisikan soda api, lalu pelaku menyiram kewajah korban serta badan korban dan siraman tersebut juga mengenai tubuh anak korban, lalu langsung melarikan diri," ujar Taufiq.
Korban dan anaknya merintih kesakitan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis.
Pasca kejadian, korban melaporkan perihal itu ke Polresta Banda Aceh pada Rabu 21 Agustus 2019. Berdasarkan laporan, Unit Jatanras Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Krisna Nanda Aufal, S.TrK bersama personel jatanras menelusuri posisi pelaku.
"Pelaku diketahui sedang berada di Desa Lamreng, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diciduk saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan M. Thaher, Desa Lamreung, Aceh Besar," jelasnya.
Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti digiring ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 yaitu jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ujar Taufik. []
Banda Aceh:
- Perusuh Konser Base Jam di Banda Aceh Dilepaskan Polisi
- Daftar 30 Anggota DPRK Banda Aceh yang Bakal Dilantik
- Warga Banda Aceh Dilarang Bakar Petasan saat Idul Adha