Tarif Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

Polres Metro Jaksel mengungkap tarif untuk hidung belang dalam prostitusi anak di Apartemen Kalibata City.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Tarif untuk hidung belang dalam prostitusi anak di Apartemen Kalibata City di bawah Rp 1 juta. Temuan itu setelah Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membongkar praktik perdagangan anak bermodus prostitusi di wilayah tersebut.

"Rata-rata dengan harga Rp 350 ribu sampai Rp 900 ribu," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.

Dari jumlah tersebut, anak yang dijadikan korban prostitusi menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku sebesar Rp 100 ribu, dan untuk joki sebanyak Rp 50 ribu.

Prostitusi anak di Apartemen Kalibata CityPolisi membongkar prostitusi anak di Apartemen Kalibata City dalam rilis di Mapolres Metro Jaksel, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fathan)

Korban yang tinggal di Apartemen Kalibata City juga dibebankan biaya sewa kamar yang mencapai Rp 350 ribu per harinya. "Indikasi dibayar secara patungan," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jaksel menggerebek kamar Nomor 10AV Lantai 10 Tower Jasmine, Apartemen Kalibata City, pada Kamis, 23 Januari 2020. Penggerebakan setelah adanya laporan ke Polres Depok, dua orang dinyatakan hilang pada Rabu, 22 Januari 2020.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan tiga orang perempuan belasan tahun, yaitu JO 15 tahun, AS 17 tahun, dan NA 15 tahun. Mereka diamankan polisi sebelum sempat dijual ke pria hidung belang.

Sedangkan sisanya yang dicokok polisi yaitu empat pria berstatus tersangka, MTG 16 tahun, ZMR 16 tahun, JF 29 tahun, dan NF 19 tahun.

Selain menjadi korban, AS dan NA juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya korban JO. AS disebut memberi minuman keras kepada JO dan merekam JO dalam keadaan bugil. Sementara NA diduga menggigit, menendang, dan memukul di sebagian tubuh JO.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 76 C Jo 80 dan 76 I Jo 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. []

Berita terkait
Prostitusi Anak, Pihak Apartemen Kalibata Diperiksa
Polres Jaksel bakal memeriksa pengelola Apartemen Kalibata City menyusul dibongkarnya praktik prostitusi di hunian di wilayah Jaksel itu.
Jebakan Kerja Gaji Besar di Prostitusi Anak Jakarta
Ada jebakan pekerjaan bergaji besar dalam jeratan prostitusi anak di bawah umur di kafe remang-remang Jakarta Utara.
Prostitusi Anak Jakarta: Tidak Boleh Menstruasi
Polda Metro Jaya mengamankan 10 perempuan di bawah umur terkait kasus prostitusi anak di Jakarta. Para korban diatur agar tidak menstruasi.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.