Jakarta - Sepuluh anak perempuan korban prostitusi di kafe remang-remang di wilayah Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Mereka dijebak pekerjaan bergaji besar di Ibu Kota lantas dijerumuskan ke lubang hitam.
Nanti dapat gaji yang besar, ternyata kan dijual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sepuluh anak di bawah umur itu terjebak dalam iming-iming gaji besar dari pelaku yang berkomunikasi lewat media sosial.
"Mereka diundang, ditawarkan untuk kerja, dikasih iming-iming uang yang banyak (sehingga) mereka mau meninggalkan rumah. Setelah itu dijual oleh dua orang itu," ujar Yusri kepada Tagar, Selasa, 21 Januari 2020.
Baca juga: Prostitusi Anak Jakarta: Tidak Boleh Menstruasi
Bujukan yang dilempar pelaku termasuk jenis pekerjaan. Tiap anak perempuan berusia belasan tahun itu dipikat beragam jenis profesi yang berbeda. "Ada yang di restoran apa segala macam, nanti dapat gaji yang besar, ternyata kan dijual," ucapnya.
Namun, aksi bejat itu akhirnya terendus juga. Polda Metro Jaya mengamankan 6 orang pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka di lokasi prostitusi anak di bawah umur tersebut di Kafe Khayangan, Jakarta Utara, pada Senin, 20 Januari 2020.
Tersangka berinisial R alias mami Atun, mami Tuti alias A, D alias Febi, TW, A, dan E. Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Dalam hal ini, D alias Febi dan TW yang bertugas mencari anak-anak di bawah umur untuk dijual kepada pemilik cafe.
Ketika menjalankan aksi bejatnya menjual anak-anak ke lelaki hidung belang, Kabag Binopsal Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menyebutkan kesepuluhnya diatur para tersangka agar tidak menstruasi supaya dipekerjakan secara terus-menerus
"Menstruasi pun bagaimana caranya dibuat agar tidak mens," ujar Pujiyarto di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Baca juga: Prostitusi Anak Jakarta: Ditarget 10 Kali Sehari
Para anak korban eksploitasi seksual itu juga diancam minimal melayani pelanggan sebanyak 10 kali sehari. Bila tak memenuhi target, tersangka tak segan-segan menjatuhkan denda kepada kesepuluh anak.
"Yang menjadi keprihatinan kita adalah dalam menjalankan aksinya ini, para tersangka sangat sadis karena setiap anak harus melakukan perbuatan itu sehari minimal 10 kali, ini sangat luar biasa," ujarnya.
Atas perbuatannya keenam tersangka diancam pasal berlapis yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000. Pasal 296 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. []