Prostitusi Anak, Pihak Apartemen Kalibata Diperiksa

Polres Jaksel bakal memeriksa pengelola Apartemen Kalibata City menyusul dibongkarnya praktik prostitusi di hunian di wilayah Jaksel itu.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (ketiga dari kiri) bersama tersangka prostitusi anak di Apartemen Kalibata City saat rilis di Metro Jaksel, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fathan)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan bakal memeriksa pengelola Apartemen Kalibata City menyusul dibongkarnya praktik eksploitasi dan perdagangan anak dalam modus prostitusi di hunian di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.

"Ya nanti kita mintai keterangan, termasuk juga yang pemilik kamar itu. Apakah mengetahui atau tidak," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres Metro Jaksel, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.

Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana.

Bila dalam pemeriksaan pengelola Apartemen Kalibata City membiarkan tindak eksploitasi anak tersebut maka pihaknya tidak akan segan mengenakan ganjaran pidana.

"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," ujar Bastoni.

Sebelumnya, Polres Metro Jaksel menggerebek kamar Nomor 10AV Lantai 10 Tower Jasmine, Apartemen Kalibata City, pada Kamis, 23 Januari 2020. Penggerebakan setelah adanya laporan ke Polres Depok, dua orang dinyatakan hilang pada Rabu, 22 Januari 2020.

Dalam penggerebekan kasus dugaan prostitusi melibatkan anak itu polisi mengamankan tiga orang perempuan belasan tahun, yaitu JO 15 tahun, AS 17 tahun, dan NA 15 tahun. Mereka diamankan polisi sebelum sempat dijual ke pria hidung belang.

Sedangkan sisanya yang dicokok polisi yaitu empat pria berstatus tersangka, MTG 16 tahun, ZMR 16 tahun, JF 29 tahun, dan NF 19 tahun.

Selain menjadi korban, AS dan NA juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya korban JO. AS disebut memberi minuman keras kepada JO dan merekam JO dalam keadaan bugil. Sementara NA diduga menggigit, menendang, dan memukul di sebagian tubuh JO.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 76 C Jo 80 dan 76 I Jo 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. []

Berita terkait
Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Kalibata City
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap adanya bisnis esek-esek di Apartemen Kalibata City yang melibatkan anak di bawah umur.
Jebakan Kerja Gaji Besar di Prostitusi Anak Jakarta
Ada jebakan pekerjaan bergaji besar dalam jeratan prostitusi anak di bawah umur di kafe remang-remang Jakarta Utara.
Prostitusi Anak Jakarta: Ditarget 10 Kali Sehari
Para anak di bawah umur korban eksploitasi seksual di Jakarta Utara itu diancam melayani pelanggan sebanyak 10 kali dalam sehari.