Tarif Baru Impor E-Commerce, Bagaimana Kesiapan UMKM

Pemerintah diminta memperhatikan kemampuan pengusaha lokal dalam memenuhi permintaan pasar dengan mengeluakran kebijakan pajak impor e-commerce.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. (Foto:Ist)

Jakarta - Keputusan pemerintah untuk menurunkan ambang batas impor barang melalui e-commerce dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS mendapat sorotan tersendiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Melalui ketua hariannya, Tulus Abadi, lembaga perlindungan konsumen itu meminta pemerintah memperhatikan kemampuan pengusaha lokal dalam memenuhi permintaan pasar. 

Pasalnya, Tulus melihat akan terjadi gap penawaran dan permintaan barang sebagai akibat dari penetapan aturan tersebut. "Tujuannya bagus melindungi pengusaha UMKM, tapi kalau tidak dibarengi dengan kapasitas menambal suplai di pasaran akan percuma," ujar Tulus kepada Tagar, Kamis 26 Desember 2019.

Dalam kesempatan tersebut Tulus juga menyebutkan bahwa perlindungan terhadap tiga jenis komoditas andalan yakni tas, alas kaki, dan produk tekstil adalah tepat sasaran. Sebab, pengenaan bea impor yang lebih tinggi atas produk sejenis bisa menjadi cara negara dalam memberikan insentif kepada pengusaha lokal. "Saya kira perlindungan tersebut rasional," tegasnya.

Tulus juga menyambut baik kehadiran PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME). Dalam beleid tersebut tercantum keharusan bagi pelaku bisnis baik kecil maupun skala besar untuk memiliki izin usaha.

E-CommerceIlustrasi - E-Commerce. (Foto: Forbes)

"Ini jadi bagian perlindungan konsumen yang tidak bisa dikompromi guna mengantisipasi tindakan penipuan berbelanja di e-commerce," ungkapnya. Untuk itu, kata Tulus, kemudahaan dalam memperoleh izin usaha mutlak diperlukan untuk menyokong kegiatan perkonomian.

Sebagai informasi, pemerintah menurunkan tarif impor melalui e-commerce dari sebelumnya total 27,5 persen hingga 37,5 persen menjadi 17,5 persen. Kebijakan tersebut diambil sebagai kompensasi atas penyesuaian ambang batas yang semula 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan aturan baru pajak impor barang kiriman e-commerce memang telah lama dinantikan oleh pihaknya. "Penetapan tersebut sesuai dengan usulan kami untuk memberikan perlindungan dan insentif terhadap pemain lokal," ujar Ade kepada Tagar melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu 25 Desember 2019.

Dia berharap, langkah strategis pemerintah itu dapat menekan keberadaan produk impor yang selama ini dinilainya cukup banyak berseliweran di dalam negeri. Dengan demikian, aturan kepabeanan yang baru ini bisa menjadi stimulus positif bagi keberlangsungan industri tekstil di Indonesia.

Dalam catatan Ade, pelaku usaha sudah cukup banyak terbebani oleh sejumlah pajak yang mesti dipenuhi. Untuk itu, pemberlakuan bea masuk terhadap produk tekstil atas transaksi e-commerce membuat peta persaingan menjadi lebih seimbang. "Jadi level playing of field-nya bisa lebih fair," tegas dia.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Barang Impor E-Commerce 3 Dolar AS Akan Kena Pajak
Ditjen Bea dan Cukai memberlakukan pajak impor barang kiriman melalui e-commerce (perdagangan online).
Blibli Hingga iLotte Cantumkan Bea Masuk-Pajak Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengubah kebijakan terkait ambang batas (threshold) bea masuk dan pajak impor.
Pajak Impor Barang Online Lindungi Pelaku Usaha
Aturan baru soal pajak impor perdagangan barang online atau e-commerce mendapat respon positif dari pelak usaha tas, sepatu, dan produk tekstil.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.