Pajak Impor Barang Online Lindungi Pelaku Usaha

Aturan baru soal pajak impor perdagangan barang online atau e-commerce mendapat respon positif dari pelak usaha tas, sepatu, dan produk tekstil.
Ilustrasi e-commerce. (Gambar: Ist)

Jakarta - Upaya pemerintah melindungi tiga jenis produk dalam negeri, yakni tas, sepatu, dan produk tekstil dari derasnya arus perdagangan barang online atau e-commerce lintas negara, mendapat respon positif dari pelaku industri di Tanah Air. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan aturan baru tersebut memang telah lama dinantikan oleh pihaknya.

"Penetapan tersebut sesuai dengan usulan kami untuk memberikan perlindungan dan insentif terhadap pemain lokal," ujar Ade kepada Tagar melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu 25 Desember 2019.

Dia berharap, langkah strategis pemerintah itu dapat menekan keberadaan produk impor yang selama ini dinilainya cukup banyak berseliweran di dalam negeri. Dengan demikian, aturan kepabeanan yang baru ini bisa menjadi stimulus positif bagi keberlangsungan industri tekstil di Indonesia.

Dalam catatan Ade, pelaku usaha sudah cukup banyak terbebani oleh sejumlah pajak yang mesti dipenuhi. Untuk itu, pemberlakuan bea masuk terhadap produk tekstil atas transaksi e-commerce membuat peta persaingan menjadi lebih seimbang. "Jadi level playing of field-nya bisa lebih fair," tegas dia.

Pada kesempatan yang sama, Ade juga menaruh harapan kepada pemerintah untuk terus mendukung industri pertekstilan di dalam negeri. Terlebih, tahun depan bertepatan dengan momentum Pilkada serentak yang menjadi ceruk tersendiri bagi pelaku bisnis melalui penyediaan atribut kampanye. "Harapannya bisa tumbuh lebih dari 12 persen," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai telah menetapkan aturan terbaru untuk setiap transaksi impor melalui e-commerce. Pertama, melakukan penyesuaian ambang batas atau de minimus barang kiriman dari luar negeri dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS. Sebagai insentif, pemerintah kemudian menghapuskan tarif pajak penghasilan (PPh) dari sebelumnya 10 persen hingga 20 persen menjadi 0 persen.

Khusus, produk lokal yang dilindungi pemerintah, maka tarif impornya memiliki besaran pajak yang lebih besar yakni bea masuk tas 15-20 persen, sepatu 25-35 persen, dan produk tekstil 15-25 persen.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Shopee Juara E-commerce 2019
Shopee menjadi juara pertama e-commerce (perdagangan daring) yang cukup berpengaruh dan banyak digunakan.
Poin Penting Aturan Baru E-Commerce
Regulasi e-commerce tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Berikut poin pentingnya.
Pelaku E-Commerce Diimbau Bantu Pencapaian Target KUR
Pelaku e-commerce bisa membantu pemerintah dalam pencapaian target penyaluran KUR dengan menjadi mentor bagi UMKM
0
Presiden Biden Tiba di Eropa untuk KTT G7 Bahas Ukraina dan Ekonomi
KTT negara-negara G-7 dengan para pemimpin negara-negara sekutu AS bahas sikap mereka terhadap Rusia dan ekonomi dunia yang melemah