Barang Impor E-Commerce 3 Dolar AS Akan Kena Pajak

Ditjen Bea dan Cukai memberlakukan pajak impor barang kiriman melalui e-commerce (perdagangan online).
(Foto: Wikipedia/Ditjen Bea dan Cukai).

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memberlakukan pajak impor barang kiriman melalui e-commerce (perdagangan online). Dalam aturan itu, barang impor melalui e-commerce dengan nilai 3 dolar AS (Rp 41.853 dibulatkan menjadi Rp 45 ribu) akan terkena bea masuk dan pajak.

Dalam aturani tu, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) barang kiriman dari e-commerce dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, salah satu alasan kenaikan barang impor melalui e-commerce karena banyak sekali orang yang melaporkan atau mendeklarasikan consignment note (CN) di bawah 75 dollar AS, padahal nilai barang lebih dari itu.

“Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman yang menggunakan CN, mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 dolar AS. Jumlah dokumen yang di bawah 75 dollar AS, porsinya 98,65 persen. Yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98 persennya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya di bawah 75 dollar AS,” kata Heru dalam laman website setkab.go.id, Selasa, 24 Desember 2019.

BukalapakBukalapak. (Foto: Antara)

Heru mengatakan, treshold barang kiriman di bawah 75 dolar AS diberikan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan tarif 7,5 persen, PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen, dan PPh (pajak penghasilan). Berbeda jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif 10 persen. Namun jika tidak bisa menunjukkan NPWP akan dikenakan tarif lebih besar yaitu 20 persen. "Kalau ditotal range-nya antara 27,5 persen – 37 persen, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak," ucapnya.

Heru menambahkan ketentuan tersebut tidak berlaku atas tiga barang yaitu tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju yang tarifnya PPN dan PPh-nya mengikuti bea masuk tarif normal atau most favoured nation (MFN). "Bea masuk untuk ketiganya antara 15-20 persen untuk tas, sepatu 25-30 persen, tekstil 15-25 persen. Sedangkan PPN-nya 10 persen, PPh 7,5-10 persen sehingga kalau ditotal menjadi lebih tinggi,” ujarnya.

Untuk melaksanakan ketentuan ini, Heru menjelaskan, Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan platform marketplace yang menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time. "Ini adalah transparansi untuk semua yang terlibat dalam bisnis e-commerce baik pengusaha maupun pemerintah. Saat ini Kemenkeu sudah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak,” tutur Heru.[]

Baca Juga

Berita terkait
Pelaku E-Commerce Diimbau Bantu Pencapaian Target KUR
Pelaku e-commerce bisa membantu pemerintah dalam pencapaian target penyaluran KUR dengan menjadi mentor bagi UMKM
Menggunakan Platform E-commerce, Selebgram Wajib Bayar Pajak
Tercatat kurang lebih 51 Selebgram yang terpantau untuk membayar pajak.
Poin Penting Aturan Baru E-Commerce
Regulasi e-commerce tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Berikut poin pentingnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.