Blibli Hingga iLotte Cantumkan Bea Masuk-Pajak Impor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengubah kebijakan terkait ambang batas (threshold) bea masuk dan pajak impor.
Pelanggan sedang melihat produk di situs belanja online. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengubah kebijakan terkait ambang batas (threshold) bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman per Januari 2020, khususnya untuk barang kiriman via e-commerce.

Kebijakan ambang batas bea masuk dan pajak impor barang kiriman itu semula 75 dolar Amerika Serikat (AS) per kiriman (consignment note). Tapi, seusai kebijakan ambang batas diperbarui bea masuk dan pajak impor barang kiriman menjadi 3 dolar AS per kiriman (consignment note).

Kebijakan ambang batas bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman memang telah berubah, tapi apakah semua e-commerce sudah memberlakukan kebijakan sebelumnya dan mencantumkan di laman e-commerce?

Dari penelusuran Tagar, ada dua e-commerce yang secara jelas menuliskan kebijakan dari Kemenkeu untuk barang kiriman di luar negeri tapi masih menggunakan kebijakan lama, yakni 75 dolar AS per kiriman, di antaranya sebagai berikut.

Peraturan pajak luar negeri

Peraturan pajak jika membeli produk dari luar negeri. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

1. Blibli

E-commerce asal Indonesia ini merupakan produk pertama PT Global Digital Niaga yang merupakan anak perusahaan Djarum di bidang digital. Didirikan 2010, Blibli bekerja sama dengan penyedia jasa teknologi, mitra logistik, perbankan serta mitra dagang dengan standar tertentu untuk menciptakan sistem back-end yang bisa memenuhi kebutuhan penggunanya.

Dalam laman Blibli mencantumkan kebijakan dari Kemenkeu untuk kiriman dari luar negeri, seperti yang ada di salah satu produknya.

"Produk ini dikirimkan dari luar negeri sehingga memiliki ketentuan pengiriman yang berbeda. Pembeli akan dikenakan pajak untuk pembelian produk dengan transaksi di atas 75 USD yang ditagihkan pada saat proses pengiriman," seperti dikutip Tagar dari laman blibli.com, Rabu, 25 Desember 2019.

Peraturan pajak
Pemberitahuan tentang pajak barang dari luar negeri di situs belanja online. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

2. iLotte

ILotte merupakan salah satu e-comerce bentukan dua induk perusahaan besar asal Indonesia Salim Group dan asal Korea Selatan Lotte Group. Didirikan pada 2017, iLotte hanya mengizinkan brand resmi yang berjualan di e-commerce mereka.

Sama seperti Blibli, iLotte juga mencantumkan kebijakan dari Kemenkeu untuk kiriman dari luar negeri pada salah satu produknya.

"Produk ini dikirim dari Korea. Estimasi pengiriman 10-14 hari kerja. Pelanggan dapat dikenakan bea masuk dan pajak pabean untuk pembelian produk dengan harga di atas US$75," seperti dikutip Tagar dari laman iLotte.com, Rabu, 25 Desember 2019.

Kenapa Ambang Batas Diubah?

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal Arif Bahrudin mengatakan salah satu alsan kenapa ambang batas bea masuk dan pajak impor menjadi 3 dolar AS karena sebagian besar barang impor yang masuk ke Indonesia via e-commerce sebesar 3,8 dolar AS.

Di samping itu, perubahan kebijakan mempertimbangkan masukan dari para pelaku usaha dalam negeri yang menuntut untuk menciptakan level of playing field dengan para penjual online.

Untuk melaksanakan ketentuan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi bersinergi dengan platform marketplace yang menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan market place. Dari sejumlah e-commerce yang ada, saat ini Kemenkeu sudah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak. []

Berita terkait
Pajak Impor Barang Online Lindungi Pelaku Usaha
Aturan baru soal pajak impor perdagangan barang online atau e-commerce mendapat respon positif dari pelak usaha tas, sepatu, dan produk tekstil.
Barang Impor E-Commerce 3 Dolar AS Akan Kena Pajak
Ditjen Bea dan Cukai memberlakukan pajak impor barang kiriman melalui e-commerce (perdagangan online).
Poin Penting Aturan Baru E-Commerce
Regulasi e-commerce tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Berikut poin pentingnya.