Tangis Perempuan Banyumas Setelah Terpasung 20 Tahun

20 tahun pasung membelenggu kaki Pujiati, perempuan ODGJ di Banyumas. Tangis histeris menyambut kebebasan kakinya dari pasung.
Petugas membebaskan Pujiati, warga Banyumas, dari belenggu pasung dan mengevakuasi perempuan itu ke rumah sakit, Selasa 11 Februari 2020. (Foto: Tagar/Abdul Wahid)

Banyumas - Tangis histeris Pujiati 48 tahun, warga Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, terdengar memilukan. Perempuan itu meronta saat kakinya hendak dibebaskan dari belenggu pasung yang sudah terpasang selama 20 tahun.

Petugas Dinas Kesehatan Banyumas sigap. Alat suntik berisi obat penenang langsung disuntikkan ke tubuh Pujiati. Sesaat kemudian, ia berangsung menjadi tenang. 

Selasa, 11 Februari 2020, petugas yang biasa menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari Puskesmas Jatilawang dan Pemerintah Desa Tunjung melakukan evakuasi terhadap Pujiati. Ia dipindahkan dari ruangan berukuran 2 x 2,5 meter di belakang rumah ke tempat yang lebih layak untuk mendapat perawatan.

Watini, adik Pujiati menceritakan, kakaknya mengalami perubahan sikap dan mental sepulang dari merantau ke Bandung. "Dulu kakak saya bekerja sebagai buruh di Bandung, tapi setelah pulang sikapnya berubah menjadi emosional," terangnya seraya menyebut pasung mulai dipasang sekitar tahun 2000 lalu.

Bahkan Pujiati kerap mengamuk hingga memecahkan barang di rumah dan membahayakan orang lain. Karena sikapnya yang temperamen, keluarga akhirnya memutuskan untuk memasung dan menempatkannya di ruang khusus.

Dulu kakak saya bekerja sebagai buruh di Bandung, tapi setelah pulang sikapnya berubah menjadi emosional.

Meski begitu, pihak keluarga tetap merawatnya. Asupan makanan, mandi hingga melayani ketika buang air tetap dilakukan keluarga. Pujiati tinggal dan dirawat oleh ibu kandungnya, Sayem dan sang adik, Watini. Sedangkan ayahnya sudah tiada.

Pemerintah desa setempat dan petugas kesehatan memang sepakat untuk mengevakuasi Pujiati setelah Dinas Kesehatan Banyumas mengeluarkan surat. Surat edaran bernomor 440/725/2020, tanggal 5 Februari 2020 itu meminta adanya upaya pelepasan ODGJ pasung di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.

Kepala Puskesmas Jatilawang dr Tulus Budi Purwanto yang memimpin evakuasi tersebut menjelaskan evakuasi Pujiati sebagai tindak lanjut surat edaran yang diteken pimpinan Dinas Kesehatan Banyumas. Sebelumnya, pihaknya bersama pemerintah desa sudah melakukan kunjungan dan memberi edukasi ke keluarga ODGJ yang dipasung.

Setelah dilakukan upaya persuasif, pihak keluarga setuju untuk dilakukan pembebasan dan perawatan di RSUD Banyumas. "Sebelumnya kami juga melakukan evakuasi ODGJ di Desa Tunjung RT 6/5 Kecamatan Jatilawang, pria bernisial SD 42 tahun juga dipasung di ruangan khusus berukuran 1,5 x 2 meter yang terbuat dari bilik bambu," terang dia. 

Pemerintah Banyumas mengambil kebijakan untuk membebaskan ODGJ dari pasung. Faktor kemanusiaan dan standar pelayanan kesehatan menjadi pertimbangan. 

Dari kebijakan itu, kini pasung sudah tidak ada lagi di wilayah Kecamatan Jatilawang. Semua ODGJ dikirim ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah kondisi stabil, berlanjut perawatan di panti rehabilitasi sosial di Martani, Kroya Kabupaten Cilacap selama kurang lebih satu tahun.

Sementara itu, Kepala Desa Tunjung Sartim mengatakan upaya ini baru bisa dilakukan saat ini. Sebelumnya, sudah ada upaya penyadaran agar Pujiati dirawat ke tempat yang lebih baik. Namun ada keberatan dari pihak keluarga. 

"Sebelumnya kami sudah berupaya agar keluarga bisa melepaskan Pujiati. Setelah dilakukan pendekatan dan edukasi keluarga akhirnya bisa menerima. Adapun biaya perawatan di rumah sakit nantinya akan ditanggung BPJS atau JKN KIS dari pemerintah," imbuh dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
8 Tahun Dipasung, Pasien ODGJ di Samosir Dilepas
Pemasungan dilakukan keluarga karena dinilai sebagai aib dan tidak dilakukan upaya penyembuhan.
23 ODGJ Dipasung di Gunungkidul Karena Stigma Negatif
Masyarakat dan keluarga di Gunungkidul yang hidup di sekitar ODGJ diimbau untuk mengubah stigma negatif.
UU Kesehatan Jiwa tidak Permisif bagi ODGJ yang Lakukan Tindak Pidana
"Orang dengan gangguan jiwa yang terkena kasus pidana, seharusnya tetap ada unit menyerupai penjara dalam rumah sakit jiwa.” - Psikiater Nova Riyanti Yusuf
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.