23 ODGJ Dipasung di Gunungkidul Karena Stigma Negatif

Masyarakat dan keluarga di Gunungkidul yang hidup di sekitar ODGJ diimbau untuk mengubah stigma negatif.
Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Yudo Hendratmo.(Foto: Tagar/Hidayat)

Gunungkidul - Masih ada sedikitnya 23 orang masuk dalam kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung di Kabupaten Gunungkidul. Masyarakat dan keluarga yang hidup di sekitar ODGJ pun diimbau untuk mengubah stigma negatif selama ini untuk kesembuhan penyakit mereka.

Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Yudo Hendratmo mengatakan, kriteria ODGJ cukup banyak. Padahal menurut dia, mereka yang dipasung pun belum tentu penderita gangguan jiwa.

"Mereka yang dipasung, sudah pernah ditangani rumah sakit jiwa. Ada 23 orang di seluruh Kabupaten Gunungkidul yang dipasung," kata Yudo saat ditemui di kantornya pada Kamis, 10 Oktober 2019.

Tidak hanya butuh obat, tapi peran masyarakat bagaimana.

Yudo menjelaskan, orang terkena gangguan kejiwaan karena tidak mampu mengelola stres. Menurutnya, setiap orang pun berpotensi mengalami penyakit ini.

"Kita semua berpeluang kena gangguan jiwa, tergantung kita bisa tidak megelaola stres. Kita selama hidup menghadapi stres, dan kebanyakan mereka yang tidak mampu mengelola stres akan mengalani masalah kesehatan jiwa," katanya.

Untuk menghindari penyakit ini, menurutnya orang harus pintar mengelola stres. "Biasanya orang kurang iman. Kemudian lari ke obat dan menjadi ketergantungan. Ini menjadi masalah," katanya.

Yudo mengatakan ketika orang sudah mengalami sakit jiwa sulit untuk bisa sembuh total. Perlu pengobatan terus-menerus dam peran dari keluarga serta masyarakat.

Menurut dia, tidak seharusnya orang sakit jiwa dipasung. Bahkan dari yang diketahuinya sudah ada Peraturan Gubernur mengenai hal tersebut.

"Tidak hanya butuh obat, tapi peran masyarakat bagaimana," katanya.

"Mestinya tidak dipasung. Tapi kemudian mungkin putus obat, pengaruh lingkungan (lingkungan tidak menerima), akhirnya kambuh lagi, ngamuk dan dipasung lagi," ucapnya.

Yudo mengimbau agar keluarga dan warga masyarakat di Kabupaten Gunungkidul bisa mengubah stigma negatif terhadap ODGJ.

"Perlakukan mereka yang sakit jiwa seperti orang lain yang normal. Tidak ada kan orang yang mau menjadi orang gila," katanya.

Orang GilaIlustrasi orang dengan gangguan kejiwaan (gila) berkeliaran di jalan. (Foto: Istimewa)

Sementara salah seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Saptosari, di bawah Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Sadilem, mengatakan di wilayahnya untuk mereka yang sakit jiwa dan dipasung ada sebanyak dua orang. Masing-masing adalah laki-laki berumur sekitar 35 tahun dan peremuan berumur 30 tahun.

Dia mengatakan pemasungan karena keluarga yang bersangkutan awam dalam menangani anggota keluarganya yang sakit jiwa.

"Kalau yang perempuan itu berawal dari orangtuanya yang tidak menyetujui menikah. Akhirnya depresi," katanya.

Sadilem mengaku, pihaknya secara berkesinambungan melakukan pendampingan terhadap mereka yang sakit jiwa, orangtua yang bersangkutan, maupun lingkungan masyarakat di sekitarnya.

Dia juga berharap agar masyarakat di lingkungan sekitar ODGJ bisa secara berangsur menerima keberadaannya. Sehingga kesembuhan bagi mereka yang berpenyakit jiwa bisa dilakukan.

"Selain kami melakukan pendampingan, juga ada bantuan sembako untuk klien (ODGJ) kami. Sedangkan edukasi kepada masyarakat, melalui pertemuan PKK atau perteman di desa juga dilakukan," ucapnya.

"Kalau masyarakat bisa menerima, bisa cepat sembuh," tuturnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Siwi Iriyanti, mengatakan pihaknya secara berkala juga melakukan penanganan terhadap mereka yang ODGJ. Salah satunya dengan melakukan penjangkauan.

Yaitu dengan menurunkan petugas ke lapangan mencari orang yang ODGJ. Mereka yang ditemukan biasanya dibawa ke Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta atau dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Ghrasia Pakem di Kabupaten Sleman.

"Kalau keluarganya masih sanggup, maka kami kembalikan ke keluarganya. Tapi kalau sudah tidak ada keluarganya, kami bawa ke DInas Sosial DIY, yang ada shelternya," katanya. []

Berita terkait
UU Kesehatan Jiwa tidak Permisif bagi ODGJ yang Lakukan Tindak Pidana
"Orang dengan gangguan jiwa yang terkena kasus pidana, seharusnya tetap ada unit menyerupai penjara dalam rumah sakit jiwa.” - Psikiater Nova Riyanti Yusuf
Orang Gila di Sumut Tanggung Jawab Gubernur
DPRD meminta manajemen Rumah Sakit Jiwa agar meningkatkan pelayanan demi mengurangi orang gila.
Tragis, Orang Gila Bakar Rumahnya yang Hangus 30 Rumah
Dari informasi yang dihimpun, api berasal dari salah satu rumah warga, yang diduga sengaja dibakar oleh warga yang mengidap gangguan jiwa. Dikabarkan, kepolisian telah mengamankan warga yang diduga melakukan pembakaran tersebut.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.