Bandung - Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) bersikukuh tetap melawan rencana Pemerintah Kota Bandung membangun rumah deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.
Mereka akan menggeruduk dan menggelar unjuk rasa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada hari Kamis ini, 19 Desember 2019.
“Kami akan geruduk PTUN sekitar jam 09.00 WIB, kami akan berangkat dari sini mulai pukul 07.30 bersama warga yang menolak rumah deret. Siap berjuang melawan untuk mempertahankan tanah rakyat, tanah warga RW 11 Tamansari,” tutur anggota ARAP Anto kepada Tagar, Rabu, 18 Desember 2019.
Aksi ARAP, jelas Anto, sebagai salah satu cara untuk mendesak Pemerintah Kota Bandung mengembalikan hak tanah atas warga RW 11 Tamansari.
Kami hanya ingin mengembalikan apa yang menjadi hak warga RW 11.
Sehingga, rencana pembangunan rumah deret dibatalkan dan RW 11 tetap akan menjadi kawasan permukiman bagi warga.
“Kami hanya ingin mengembalikan apa yang menjadi hak warga RW 11. Mereka itu sudah berpuluh-puluh tahun tinggal disini, dan tiba-tiba digusur untuk pembangunan rumah deret,” jelas Anto.
Ditambahkan, ARAP bersama warga RW 11 yang menolak rumah deret bersikukuh bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki hak atas tanah di Tamansari ini.
Hal ini dibuktikan dengan fakta yuridis berupa surat pernyataan status quo yang dikeluarkan oleh BPN belum lama ini.
“Yang isinya, Pemerintah Kota Bandung atau warga RW 11 tidak bisa mendaftarkan tanah sebagai hak milik sebelum permasalahan selesai, atau masih ada sengketa,” ucap dia. []
Baca juga:
- Polda Jabar Tindak Oknum Brutal di Tamansari Bandung
- Ridwan Kamil Buka Suara Penertiban Tamansari Bandung
- Warga Tamansari Hadang Penggusuran Satpol PP Bandung