Aceh Barat Daya - Oknum Kepala Desa (Kades) Pante Raja, Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh yang dipolisikan oleh warganya bernama Usman, 36 tahun, atas dugaan pemalsuan tanda tangan mengaku akan melapor balik.
"Kami juga akan mengambil langkah hukum dan akan membuat laporan balik," kata Said Samsuar, Kades Pante Raja, Kecamatan Manggeng, Jumat, 26 Juni 2020 di Aceh Barat Daya.
Said Samsuar berencana akan melapor balik warganya itu lantaran merasa telah difitnah, sebab dirinya merasa tidak pernah memalsukan tanda tangan siapapun termasuk pelapor. "Saya merasa sangat dirugikan oleh perbuatan oknum warga ini, sebab tidak ada nama Usman sebagai tukang pembuat pagar mesjid dalam pertangungjawaban dana desa seperti pengakuan pelapor dan hal itu jelas fitnah," ujar Samsuar.
Tidak ada masalah dengan anggaran tahun 2017, semua dikerjakan sesuai dengan aturan dan jujur saya tidak tahu apa keinginannya.
Samsuar mengaku aneh pelapor melaporkannya tentang pertanggung jawaban anggaran tahun 2017, sebab sudah dilakukan audit oleh Inspektorat Abdya dan hasil audit diketahui tidak ada masalah.
"Tidak ada masalah dengan anggaran tahun 2017, semua dikerjakan sesuai dengan aturan dan jujur saya tidak tahu apa keinginannya," ujarnya.
Samsuar mengaku akan mengambil sikap, sebab pelapor sudah melakukan hal serupa berkali-kali. Pelapor telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dia selaku Kades. "Kali ini tidak ada toleransi lagi, yang bersangkutan selalu mengulang dengan fitnah-fitnah," katanya.
Baca juga: Karena Pagar Masjid, Oknum Kades di Aceh Dipolisikan
Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Desa (Kades) Pante Raja, Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh dipolisikan oleh warganya. Kades ini dilapor atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Usman, 36 tahun, warga setempat mendatangi Mapolres untuk melaporkan Kadesnya bersama kuasa hukumnya yakni dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) distrik Aceh Barat Daya (Abdya), pada Rabu, 24 Juni 2020.
Ketua Advokasi YLBH AKA, Iswandi membenarkan kliennya telah melaporkan Kades Pante Raja ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat Daya pada, Rabu, 24 Juni 2020).
"Bukti laporan itu Nomor: SKTBL/37/VI/RES.1.24./2020/SPKT yang dilaporkan oleh Usman selaku korban pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Pante Raja Kecamatan Manggeng," kata Iswandi, Kamis, 25 Juni 2020 di Aceh Barat Daya. []