Tak Punya Uang Ganti Rugi Biaya Operasi, Kakak Ipar Dipolisikan

Pria paruh baya warga Kampung Blunyahrejo Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta dipolisikan kakak iparnya sendiri. Ini penyebabnya.
Korban penikaman. (Foto: Tagar/Polsek Tegalrejo)

Yogyakarta - Pria paruh baya, Yoyok 41 warga Kampung Blunyahrejo, RT 17 RW 05, Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta terpaksa dipolisikan saudara iparnya sendiri. Penyebabnya karena dia tidak dapat membayar biaya operasi setelah menikam orang.

Masalahnya tersangka tidak bisa membayar operasi korban yang sangat besar.

Tersangka menusuk Cahyo Budi, 37 tahun yang tak lain adalah adik iparnya sendiri, saat hendak melerai perseteruan tersangka dengan sang istri.

"Masalahnya tersangka tidak bisa membayar operasi korban yang sangat besar. Kemudian keputusan finalnya melalui jalur hukum," kata Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi kepada wartawan saat jumpa pers. Rabu, 3 Februari 2021.

Menurut Kapolsek, permasalahan ini sempat dirembuk secara kekeluargaan. Pasalnya biaya operasi korban ditaksir sekitar Rp 20 hingga Rp 30 juta rupiah karena tidak tercover BPJS. Namun tersangka yang bekerja serabutan ini tidak mempunyai banyak uang.

Mulanya, pihak keluarga tersangka memberikan jaminan tanah kepada korban. Istri korban menolak Karena tidak dapat dijual cepat, sementara suaminya harus segera di operasi.

Pada kondisi yang mendesak tersebut, salah satu jalan keluar untuk biaya operasi korban menggunakan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Dengan syarat harus disertai laporan polisi.

"Tapi kami tetap lakukan proses hukum terhadap tersangka karena penganiayaan serta korbannya walaupun mereka masih bersaudara," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Seorang istri di Yogyakarta menolak berhubungan badan dengan suaminya sendiri. Akibat tidak dilayani, suami emosi dan melampiaskan kekesalannya dengan menikam orang lain menggunakan pisau dapur.

Kanit Reskrim Polsek Tegalrejo, Iptu Suranta mengungkapkan, korban kala itu hendak melerai pertengkaran sepasang suami istri tersebut. Tindak pidana penganiayaan terjadi pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah pelaku.

Petugas Polsek Tegalrejo langsung mengamankan tersangka setelah menerima adanya laporan dari warga. Atas kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHpidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman pidana lima tahun penjara. []

Berita terkait
Pelaku Utama Penikaman Anak SMA di Bejeng Gowa Ditangkap
Pelaku utama pembunuhan pelajar SMA yang jasatnya ditemukan di pinggir jalan Kecamatan Bajeng Gowa. Ini identitasnya
8 Pelaku Diringkus atas Kasus Penikaman Pelajar di Gowa
Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk meringkus 8 pelaku yang diduga melakukan penikaman terhadap seorang pelajar di Kabupaten Gowa.
Pelaku Penikaman Pemuda Makassar Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan David, di Kota Makassar terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
0
Uni Eropa Perpanjang Sertifikat Covid-19 di Tengah Lonjakan Kasus
Negara-negara Uni Eropa (UE), 28 Juni 2022, menyetujui perpanjangan penggunaan sertifikat Covid-19 satu tahun hingga akhir Juni 2023