Tak Puas Proses Hukum, Jangan Sampaikan ke Medsos

Banyak warga terjerat UU ITE disebabkan ketidaksadaran dalam menggunakan media sosial.
Narasumber atau pembicara dalam seminar publik menuju pengaturan bukti elektronik yang akuntabel (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Banyak pelaku atau masyarakat yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebabkan oleh ketidaksadaran dalam menggunakan media sosial. Untuk itu, diingatkan agar tidak sembarangan menggunakannya.

Itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana dalam seminar publik berjudul menuju pengaturan bukti elektronik yang akuntabel di Hotel Santika Dyandra, Medan Kamis 4 Juli 2019 kemarin.

"Memang banyak pelaku yang dijerat UU ITE karena ketidaktahuan atau ketidaksadaran dalam bermedia sosial, misalnya menyebar hoaks, itu merupakan hal salah dan cenderung melawan hukum. Berhati-hati gunakan media sosial," kata Rony.

Menurut Rony, jika ada masyarakat yang tidak puas terhadap suatu proses hukum di kepolisian dan sebagainya. Itu ada wadahnya. Jangan disampaikan melalui media sosial.

"Kalau disampaikan di medsos, itulah yang menjadi perkara, banyak kasus pelanggaran ITE yang ditangani oleh kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Cyber Crime," sambung Rony.

Sekarang ini, dalam satu hari, Polda Sumut menerima lima sampai sepuluh laporan dari korban atau yang merasa dirugikan dalam bermedia sosial. Bahkan, sekarang ini ada satu hal yang menjadi pembahasan menarik. Misalnya seorang tidak suka jika dipuji.

"Misalnya seorang dipuji melalui media sosial, tetapi yang dipuji itu merasa keberatan. Itulah yang akan menjadi pembahasan, mau bagaimana ini. Untuk itu, kami dari kepolisian berharap adanya sinergitas atau semangat dari teman pengacara, kejaksaan dan pengadilan atau hakim," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam seminar muncul pertanyaan dari peserta, bahwa ada suatu perkara yang dianggap janggal. Di mana polisi menetapkan seorang tersangka inisial ES melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tetapi penyebabnya adalah tersangka sebelumnya adalah korban penikaman.

Di mana tersangka ES itu protes melalui media sosial tentang laporannya yang tidak dijalankan oleh pihak kepolisian. Lalu dia (tersangka) ES melakukan dugaan melanggar UU ITE di media sosial, polisi kemudian menetapkan ES sebagai tersangka.

Seminar dilakukan oleh Kemitraan Partnership, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan dan Creating a Culture Of Justice yang mengundang perwakilan dari Polri dan KPK. []

Baca berita:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.