Tak Ada Lagi Kecamatan dan Desa di Kulon Progo 2020

Pemkab Kulon Progo menjadi yang terdepan mengubah nomenklatur sesuai UU Keistimewaan di Yogyakarta. Tahun depan kecamatan dan desa sudah berganti.
Perubahan nomenklatur di DIY berdasarkan UU Keistimewaan Yogyakarta dan Perda Keistimewaan tentang Kelembagaan. (Foto: Humas Pemda DIY/Tagar/Ridwan Anshori)

Kulon Progo - Kulon Progo menjadi kabupaten yang terdepan menerapkan perubahan nomenklatur di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Targetnya akhir tahun ini nomenklatur kecamatan dan desa sudah berganti. Nama kecamatan berganti menjadi kepanewon, nama desa berubah menjadi kalurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk-KB) Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan, perubahan nomenlaktur kemungkinan besar bisa terlaksana pada akhir tahun ini.

Pemkab Kulon Progo telah membuat dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Tata Kerja Kalurahan.

Menurut dia, sebanyak 87 kepala desa di Kulon Progo juga sudah diinstruksikan untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, menyesuaikan dengan perubahan nonmenlaktur. "Targetnya selesai pada minggu ini," ujar Sudarmanto di Kulon Progo, Selasa, 3 Desember 2019.

Sudarmanto menuturkan, untuk memastikan Perdes selesai pekan ini, koordinasi dengan kepala desa dan camat sudah dilakukan. Apabila Desa mengalami kesulitan dalam pembuatan, maka bantuan siap diberikan. "Kini sudah ada beberapa desa yang mengirim ke kami. Saat perdes selesai pekan ini, maka akhir tahun bisa menerapkannya," terangnya.

Dia mengatakan perubahan nomenlaktur desa menjadi kalurahan juga ikut mengubah nama jabatan di pemdes. Kepala desa berubah menjadi lurah, sekretaris desa menjadi carik, seksi kesejahteraan dan kemakmuran berganti jadi ulu-ulu dan lain sebagainya.

Targetnya selesai pada minggu ini.

Perubahan ini, juga akan menambah kewenangan lembaga. Jika sebelumnya hanya menerapkan UU No 6/ 2014 tentang Desa, nanti desa juga akan mendapat mandat berdasarkan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Dengan mandat ini, desa turut berperan terkait dengan kebudayaan, urusan tata ruang hingga pertanahan.

pawai budayaPawai budaya untuk mengokohkan Yogyakarta sebagai daerah berstatus di Istimewa di di Kulon Progo belum lama ini. (Foto: Tagar/Harun Susanto).

"Ini hanya berlaku untuk desa ke kalurahan. Untuk kalurahan perangkatnya non ASN. Sedangkan untuk Kelurahan Wates tetap, secara kelembagaan masih menjadi bagian perangkat Kapanewon Wates sehingga pegawainya tetap dari aparatur sipil negara (ASN)," ujar Sudarmanto.

Kepala Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh Damar mengaku sudah menyusun perdes tersebut. Hasilnya sudah disampaikan kepada Kecamatan Samigaluh agar dievaluasi. Jika lancar, dalam waktu dekat Perdes itu segera dikirimkan ke DPMD Dalduk-KB.

Dia mengatakan dalam penyusunan Perdes bersama dengan BPD Gerbosari berjalan lancar. "Masyarakat desa kami juga mendukung perubahan nonmenlaktur tersebut," ungkap Damar. []

Baca Juga:

Berita terkait
Ini Dia 8 Nama Calon Wakil Bupati Kulon Progo
Pendaftaran calon wakil bupati Kulon Progo sudah ditutup. Ada 8 pendaftar, lalu dikerucutkan menjadi dua nama.
Bunga Krisan Kulon Progo Menembus Pasar Jepang
Bunga Krisan asal Kulon Progo siap menembus pasar Jepang. Bunga cantik ini akan dikirim pada Januari 2020 mendatang.
Kopi Suroloyo Kenikmatan di Puncak Kulon Progo
Kenikmatan lainnya, kopi Suroloyo diminum berada di ketinggian 1.019 meter di atas permukaan laut.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.