Semarang - Upah minimum provinsi (UMP) 2020 di Provinsi Jawa Tengah akhirnya ditetapkan sebesar Rp 1.742.015. UMP itu ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, Senin, 21 Oktober 2019. UMP dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen. Rinciannya, inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Susi Handayani mengungkapkan, UMP ini merupakan upah bulanan terendah. Upah tersebut merupakan upah pokok tanpa tunjangan termasuk tunjangan tetap.
Jika ternyata UMK di bawah Rp 1,742 juta, maka harus menggunakan UMP yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi
“Upah minimum hanya berlaku untuk pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja selama setahun, bisa dirundingkan dengan bipartit, yakni buruh dan pengusaha,” ujar Susi, Rabu, 23 Oktober 2019.
Setelah penetapan UMP, kata Susi, langkah selanjutnya adalah penetapan upah minimum kabupaten (UMK). Untuk UMK 2020, selambat-lambatnya harus sudah disampaikan oleh bupati/wali kota antara 4-20 November 2019. UMP menjadi patokan agar tidak ada yang menetapkan UMK dengan nominal di bawah UMP.
“Jika ternyata UMK di bawah Rp 1,742 juta, maka harus menggunakan UMP yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.
Gubernur Jawa Tengah sudah melayangkan surat kepada bupati/wali kota perihal rekomendasi upah minimum provinsi tahun 2020 yang sudah ditetapkan dalam sidang Dewan Pengupahan Jateng. Gubernur juga meminta usulan rekomendasi UMK 2020.
Pada 2019, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, hanya ada satu perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran buruh sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur. Susi hanya menyebutkan kalau perusahaan itu berada di Kabupaten Kendal.
“Tidak perlu saya jelaskan nama perusahaannya,” ujar Susi.
Tahun lalu, UMK tertinggi adalah Kota Semarang yaitu sebesar Rp 2.495.587. Sedangkan terendah Kabupaten Banjarnegara, sebesar Rp 1,6 juta. []
Baca juga: