Banten - Serikat buruh Banten meminta kepada Gubernur Banten untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2020 disesuaikan dengan inflasi. Hal itu dikatakan perwakilan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Redi Darmana, usai rapat pleno tertutup penetapan UMP 2020.
"Dalam berita acara yang direkomendasikan gubernur, kami dari unsur serikat pekerja Banten menuntut kenaikan UMP sebesar 9,31 persen,” kata Redi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaketrans) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 22 Oktober 2019
Menurut Redi harapan serikat pekerja tersebut disetujui Gubernur Banten, Wahidin Halim. Dengan demikian, gubernur bisa memutuskan UMP Banten tahun 2020 sesuai yang menjadi harapan serikat pekerja.
Kenaikan UMP mengacu pada inflasi nasional dan produk domestik regional bruto (PDRB) sebesar 8,51 persen.
“Dibilang sepakat sesungguhnya tidak sepakat juga. Namun kami berharap bapak gubernur mengacu pada inflasi daerah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi menuturkan bila Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) yang terdiri dari Pemprov Banten, Apindo dan akademisi masih mengacu SK Menaker. Dari kementerian disebutkan kenaikan UMP mengacu pada inflasi nasional dan produk domestik regional bruto (PDRB) sebesar 8,51 persen.
“Jadi hasilnya memang sepakat untuk tidak sepakat. Kalau pemerintah, Apindo dan akademisi masih mengacu pada PP 78 Tahun 2014 tentang pengupahan. Namun serikat buruh sepakat kenaikan tidak mengacu pada inflasi dan PDRB nasional, tetapi pada inflasi daerah sehingga mereka minta kenaikan sebesar 9,31 persen,” ujar Al Hamidi.
Al Hamidi mengatakan tidak mempersoalkan adanya dua usulan kenaikan UMP tersebut. Menurut dia itu merupakan hasil dari sebuah mekanisme dan dalam pengambilan keputusan tidak selalu harus dengan suara bulat.
“Yang kita sepakati penetapan UMP tidak melalui voting. Dan hasil ini kita tuangkan dalam berita acara yang nantinya akan menjadi rekomendasi untuk Gubernur Banten. UMP Banten mudah-mudahan bisa ditetapkan sesuai jadwal yaitu 1 November 2019,” kata dia menjelaskan.
Terkait usulan yang dipilih untuk UMP 2020, Al Hamidi menyampaikan hal tersebut merupakan kebijakan Gubernur Banten sepenuhnya. Gubernur yang menetapkan kenaikan berdasarkan SK Menaker atau inflasi daerah.
“Gubernur yang membuat pertimbangan dan memutuskannya. Apakah kenaikan berdasarkan SK Menaker atau inflasi daerah. Dan yang perlu diketahui, UMP merupakan batas bawah. Jadi jangan sampai jatuh jadi upah marjinal. Jadi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak boleh di bawah UMP,” kata dia. []
Baca juga:
- UMP Sumsel Dipastikan Naik Tahun 2020
- Perusahaan Garmen Menjerit Soal Upah Tinggi
- Tuntut BPJS dan Upah Layak, Perawat Gelar Demo di RS Sari Mutiara Medan