Syarat Terbang di Masa PPKM

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat Menteri Dalam Negeri mengeluarkan syarat perjalanan domestik.
Ilustrasi Berpergian. (Foto:Tagar/Pexels/Anna Shvets)

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah Jawa dan Bali kembali diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Seiring diberlakukannya keputusan ini, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satu aspek yang ditetapkan pada inmendagri adalah syarat pelaku perjalanan domestik.

Baca Juga

PPKM Darurat, Berikut Syarat Melintas Pelabuhan Merak

Bagi masyarakat di daerah PPKM level 4 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes antigen H-1. Terkecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang yang tidak diwajibkan untuk dapat menunjukkan kartu vaksin.

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum berupa pesawat terbang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR H-2.

Keputusan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar daerah Jawa-Bali, dan tidak berlaku untuk wilayah Jabodetabek. []

Baca Juga

Opini: Perpanjangan PPKM Darurat Disertai Pembenahan

Berita terkait
PPKM Diperpanjang, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mal Taman Anggrek Mulai Beroperasi Saat PPKM
Mal Taman Anggrek yang berlokasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mulai beroperasi pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Pemprov Banten Perpanjang PPKM, Kota Serang Level 3
Pemerintah Provinsi Banten, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 PPKM hingga 16 Agustus 2021.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.