Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah Jawa dan Bali kembali diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.
Seiring diberlakukannya keputusan ini, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satu aspek yang ditetapkan pada inmendagri adalah syarat pelaku perjalanan domestik.
Baca Juga
PPKM Darurat, Berikut Syarat Melintas Pelabuhan Merak
Bagi masyarakat di daerah PPKM level 4 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes antigen H-1. Terkecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang yang tidak diwajibkan untuk dapat menunjukkan kartu vaksin.
Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum berupa pesawat terbang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR H-2.
Keputusan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar daerah Jawa-Bali, dan tidak berlaku untuk wilayah Jabodetabek. []
Baca Juga
Opini: Perpanjangan PPKM Darurat Disertai Pembenahan