Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga Senin, 16 Agustus 2021. Kendati begitu Mal Taman Anggrek yang berlokasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mulai beroperasi pada Selasa, 10 Agustus 2021.
"Buka mulai jam 10.00 sampai 20.00 WIB sesuai instruksi Mendagri," kata Elvira selaku Humas Taman Anggrek Selasa, 10 Agustus 2021.
Tapi harus cek kartu vaksin dari pemerintah, jadi ada semacam chek in-chek out memastikan mereka sudah verify.
Meski sudah dibuka, pihaknya tetap memberlakukan beberapa syarat bagi warga yang ingin berkunjung ke Mal Taman Anggrek. Salah satu syarat yang harus dimiliki pengunjung yakni surat keterangan sudah divaksin.
"Tapi harus cek kartu vaksin dari pemerintah, jadi ada semacam chek in - chek out memastikan mereka sudah verify," kata Elvira.
Selain membawa surat vaksin, usia warga juga jadi syarat bagi para pengunjung. Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya yang berusia 12 sampai 70 tahun.
Elvira juga memastikan kapasitas mal hanya bisa menerima 25 persen pengunjung sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Ia berharap seluruh pengunjung yang datang mematuhi protokol di kesehatan sehingga tidak timbul klaster baru di dalam mal.
- Baca Juga: Wajib Divaksin, Grand Indonesia Dibuka 7 Agustus 2021
- Baca Juga: PPKM: Lansia dan Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengatakan PPKM level 4 diperpanjang kembali. Namun, untuk beberapa kota besar, pemerintah mulai memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mall untuk beroperasi dengan beberapa syarat.
Syarat-syarat tersebut diantaranya mall hanya menampung 25 persen pengunjung dari kapasitas utama dan seluruh warga yang datang harus menunjukkan surat keterangan sudah divaksin. []