PPKM Diperpanjang, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Tagar/Dok Kemendagri)

Jakarta - Dalam rangka mendukung perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga Senin, 16 Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri). 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal mengatakan, tiga Inmendagri itu, yakni Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021. Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021 dikutip dari Antara, Selasa, 10 Agustus 2021.

Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. 


PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.


Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Berikutnya, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. []


Berita terkait
Kemendagri: Kerukunan Umat Beragama Harus Terus Dirawat
Bahtiar menekankan, kerukunan umat beragama harus terus di rawat di tengah pandemi Covid-19.
Kemendagri Apresiasi Perda Inovasi di Provinsi Jambi
Penguatan tersebut dilakukan dengan membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah.
Sikap Kemendagri Soal KTP WNI untuk Vaksin Digunakan WNA
Penyalahgunaan NIK dan KTP tersebut nantinya ditelusuri lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.