Syarat Mengoperasikan e-Bupot DJP Online

E Bupot adalah inovasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dalam memberikan fasilitas dan kemudahan kepada wajib pajak.
Ilustrasi mengoperasikan aplikasi (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - E Bupot adalah inovasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dalam memberikan fasilitas dan kemudahan kepada wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan, serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 ke dalam bentuk elektronik.

e-Bupot PPH 23/26 DJP Online bukan hanya bisa membuat bukti pemotongannya melainkan bisa juga menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa memerlukan tanda tangan basah alias tanda tangan menggunakan tinta pulpen.

Sekalipun aplikasi e-Bupot dari instansi pemerintah ini sudah banyak ditunggu orang karena memiliki banyak kemudahan dan kecepatan pelayanannya, nyatanya hanya beberapa orang yang bisa mengoperasikan aplikasi pajak ini. 


Untuk bisa mengoperasikan aplikasi e-Bupot di DJP online kamu harus mengetahui cara login di e-Bupot. Salah satu cara login e-Bupot adalah dengan memiliki sertifikat online.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 Pasal 1, sertifikat online (digital certificate) yang dimaksud adalah sertifikat dalam bentuk elektronik yang di dalamnya tertera tanda tangan elektronik dan identitas status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik.

Adapun tanda tangan elektronik merupakan tangan tangan yang terdiri dari beberapa informasi seperti informasi elektronik yang dilekatkan dan terasosiasi dengan informasi elektronik lain sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), syarat untuk menggunakan aplikasi e-Bupot DJP Online untuk wajib pajak badan di antaranya:

  • Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
  • Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta.
  • Wajib pajak pernah menyampaikan SPT Masa elektronik yang terdaftar di KPP.
  • Wajib pajak badan telah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN.
  • Wajib pajak wajib memiliki sertifikat elektronik jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26.

Nah itu dia syarat menggunakan aplikasi e-Bupot DJP Online. Jadi, sekalipun belum semua wajib pajak bisa mengoperasikan dan menggunakan e-Bupot, tetapi aplikasi ini cukup bersahabat untuk menyederhanakan proses bisnis yang terjadi di KPP.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Mengenal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebagai Penentu Harga Tanah
Perhitungan NJOP tanah per meter dilakukan berdasarkan penilaian menggunakan pendekatan perbandingan harga pasar.
Pajak Penjualan Emas Batangan yang Harus Investor Tahu
Alternative investasipun jatuh pada emas. Seperti bunyi semboyan ‘Menabunglah Emas, Jangan Uang!’
Pajak Bumi dan Bangunan yang Harus Kamu Ketahui
Pajak tanah yang bersifat kebendaan yang berarti besarnya pajak dapat ditentukan dari objek pajak yaitu tanah dan atau bangunan.