Pajak Bumi dan Bangunan yang Harus Kamu Ketahui

Pajak tanah yang bersifat kebendaan yang berarti besarnya pajak dapat ditentukan dari objek pajak yaitu tanah dan atau bangunan.
Ilustrasi pajak (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Pajak tanah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang biaya yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan. Jika kamu memiliki usaha yang sedang berjalan, pasti membutuhkan suatu tempat atau lokasi untuk menjalankan usaha tersebut.

Nah, agar usaha yang kamu tekuni berjalan lancar serta bisa menempati lokasi tersebut secara sah dan legal di mata hukum, maka kamu diwajibkan untuk membayar pajak tanah. Jenis pajak ini merupakan pajak yang penting bagi negara. Jika kamu taat membayarnya kamu bisa disebut sebagai warga negara yang baik.

Sebelum kamu memiliki rencana untuk membeli atau menyewa rumah, tanah, bangunan atau properti lainnya, sebaiknya banyak mempelajari terlebih dahulu soal pajak bumi dan bangunannya. Jadi, bagi kamu yang memiliki usaha besar dan punya banyak bangunan dengan harga yang tinggi, kamu harus menyisihkan sebagian uang untuk membayar pajak PBB tahunan.

Pajak tanah yang bersifat kebendaan yang berarti besarnya pajak dapat ditentukan dari objek pajak yaitu tanah dan atau bangunan. Jenis pajak ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan subjeknya atau si pembayar pajak. Jadi, bisa dikatakan bahwa besarnya pajak yang harus dibayar hanya berdasarkan objeknya saja.

Sementara itu jika kamu memiliki usaha perseorangan atau sudah berbentuk badan dan termasuk dalam wajib pajak tersebut maka kamu harus bisa segera melunasi pembayaran pajak dimana waktu yang tepat adalah 6 bulan setelah kamu mendapatkan tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Sedangkan untuk objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan diantaranya rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, kolam renang dan jalan tol. Lalu, yang tidak masuk dalam objek tersebut dan dikategorikan berdasarkan kegunaannya seperti untuk bidang sosial, ibadah, kesehatan, kebudayaan, Pendidikan dan sejarah.

Kemudian, tanah yang digunakan untuk menjaga flora dan fauna, hutan suaka alam, hutan lindung dan taman nasional juga bukan objek pajak. Ada juga yang bukan jadi objek pajak bumi dan bangunan karena digunakan oleh perwakilan negara seperti kedutaan dan konsulat.

Perlu diketahui pajak tanah atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada dasarnya sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, yaitu:

  • Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pemerintah atau pusat juga memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3)

Untuk menjadi subjek PBB, ternyata harus ada beberapa kriteria yang menentukan apakah seseorang wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap periode tahunnya. Kriteria tersebut harus sesuai dengan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994 yaitu :

  • Memiliki bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah)
  • Mendapatkan beragam manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki
  • Memiliki bangunan fisik
  • Memiliki hak dan kekuasaan atas bangunan
  • Memperoleh beragam manfaat aset bangunan

Lalu bagaimana cara menghitung pajak tanah tersebut? Untuk rumus dasar perhitungan bayar pajak tanah tahunan adalah:


0.5% x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

Sementara untuk memperoleh nilai NJKP adalah 20 persen dikali NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Demikian pengertian hingga cara menghitung pajak tanah yang harus kamu ketahui. Pajak atas tanah juga akan dipungut kepada penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli. Komponen pajak yang dikenakan ketika melakukan transaksi jual beli tanah adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
7 Cara Cepat Jual Rumah, Pasti Laku
Menjual rumah bukanlah hal yang mudah, banyak yang perlu diperhatikan agar bangunan masih dikatakan layak jual.
Strategi Investasi untuk Ibu Rumah Tangga, Cek di Sini
Untuk itu penting bagi Ibu Rumah Tangga untuk mempelajari strategi investasi untuk ibu rumah tangga.
Akhir Tahun di Rumah Aja? Usir Rasa Bosan dengan 5 Kegiatan Ini!
Liburan adalah momen yang tepat untuk mencoba berbagai hal yang belum sempat kamu lakukan karena sibuk bekerja. Ini kegiatan yang bisa dilakukan.