Aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara Soekarno Hatta

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: setkab.go.id/Humas Polri)

Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu memberikan arahan kepada jajarannya untuk memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini untuk mencegah masuknya varian Covid-19 dari luar negeri, terutama varian Omicron yang saat ini tengah merebak secara global.

Menindaklanjuti arahan Kepala Negara tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat peluncuran, di Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, 6 Januari 2022.

Kedatangan pengunjung InternasionalIlustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Hadirnya aplikasi ini membantu proses pengawasan karantina oleh petugas kepada pelaku perjalanan luar negeri. Melalui Aplikasi ini, statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dapat terukur dan difungsikan untuk melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri. Apabila pelaku perjalanan berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan, maka akan ada peringatan atau notifikasi yang langsung terhubung secara sistematis.

“Aplikasi ini merupakan pengembangan hasil koordinasi dengan Kemenkes dan Kemenkumham untuk dapat memudahkan di lokasi pintu masuk masyarakat kita yang datang dari luar negeri agar bisa diawasi secara ketat dan disiplin” ujar Sigit.

Kapolri menyampaikan, penggunaan aplikasi ini akan diperkuat di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Motaain.

“Pintu gerbang utama kita di bandara, pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga karena ini pintu gerbang utama. Kalau di sini kita lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi apabila kita tidak mampu mengawasi dengan baik,” tandasnya.

Acara peluncuran ini antara lain dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Kepala BIN Budi Gunawan (Humas Kemenkes/Humas Polri/UN)/setkab.go.id. []

Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi WNI dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai 7 Januari 2022

Pemerintah Kurangi Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Berita terkait
Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi WNI dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku perjalanan luar negeri
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.